SUMENEP, detakkota.com – Penentuan commanditaire vennootschap (CV) atau pihak pelaksana program bantuan pembangunan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah kepala desa penerima program mengaku tidak mengetahui proses penentuan CV pelaksana kegiatan. Bahkan, penentuan pihak pelaksana disebut tidak melibatkan pemerintah desa, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme pelaksanaan program bantuan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 14 desa di Kabupaten Sumenep tercatat mendapatkan program bantuan pembangunan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi Tahun Anggaran 2026. Sejumlah desa yang disebut menerima program tersebut antara lain Desa Ging-Ging, Kecamatan Bluto; Kambingan Barat, Kecamatan Lenteng; Karduluk, Pakamban Daya, dan Jaddung di Kecamatan Pragaan; Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan; Rombiya Timur, Kecamatan Ganding; serta Belluk Ares, Belluk Raja, dan Karangbudi.
Pengakuan salah satu kepala desa penerima bantuan menjadi catatan tersendiri. Pasalnya, pemerintah desa merupakan pihak yang berada langsung di wilayah penerima manfaat, tetapi disebut tidak mengetahui bagaimana CV pelaksana ditentukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa dilibatkan dalam proses pelaksanaan program yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.
Persoalan itu turut mendapat perhatian Syafik, aktivis Aliansi Pemuda Peduli Rakyat. Ia mempertanyakan dasar penentuan CV pelaksana, terutama apabila benar tidak terdapat keterlibatan pemerintah desa dalam proses tersebut.
“Kalau memang tidak ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur, lalu atas dasar apa CV tersebut ditentukan? Mengapa kepala desa sebagai penerima program tidak dilibatkan atau setidaknya diberi penjelasan mengenai mekanismenya?” ujar Syafik.
Menurutnya, program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa semestinya dijalankan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan kejelasan prosedur. Dengan begitu, pemerintah desa dapat memahami tahapan pelaksanaan, pembagian peran, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Ia menilai, keterbukaan sejak awal penting agar program bantuan tidak menimbulkan polemik di tingkat desa. Apalagi, program tersebut diharapkan mampu mendorong pengembangan sektor perikanan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai program yang tujuan awalnya untuk mendorong pengembangan budidaya ikan justru menimbulkan polemik karena mekanisme penentuan pelaksananya tidak dipahami oleh pemerintah desa penerima,” tegasnya.
Koordinator Penyuluh Sebut Tidak Ada Juknis
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Koordinator Penyuluh Kabupaten Sumenep dilakukan untuk mengetahui dasar penentuan CV pelaksana program bantuan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi tersebut.
Dalam konfirmasi pada Kamis (15/10/2026), koordinator penyuluh disebut memberikan jawaban bahwa tidak ada petunjuk teknis yang mengatur mekanisme penentuan CV pelaksana.
“Tidak ada juknis yang mengatur,” ucapnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai prosedur yang digunakan, pertimbangan dalam menentukan pihak pelaksana, serta siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tersebut.
Apabila memang tidak terdapat juknis khusus mengenai penentuan CV, mekanisme yang digunakan tetap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan adanya proses yang tidak transparan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat ketentuan lain, dokumen pengadaan, pedoman pelaksanaan, atau dasar administratif yang menjadi acuan dalam penunjukan pihak pelaksana program.
KKP dan Pihak Terkait Perlu Memberikan Penjelasan
Sorotan terhadap penentuan CV ini bukan semata-mata persoalan siapa yang melaksanakan pembangunan. Lebih dari itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai tata kelola program bantuan, mulai dari dasar penetapan penerima, mekanisme pemilihan pelaksana, hingga pengawasan terhadap kualitas dan hasil pekerjaan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, serta instansi dan pihak terkait di tingkat daerah, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang diterapkan dalam program tersebut.
Kepala desa penerima bantuan juga semestinya memperoleh informasi yang memadai mengenai kegiatan di wilayahnya, termasuk tahapan pekerjaan, pihak pelaksana, dan mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai dasar penentuan CV pelaksana masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai ketentuan.
Publik kini menantikan penjelasan yang terang mengenai siapa yang menentukan CV pelaksana, apa dasar kewenangannya, serta bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan untuk memastikan bantuan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi benar-benar memberikan manfaat bagi desa penerima.
Penulis : Bam's
Editor : Udix









