Penentuan CV Pelaksana Bantuan Budidaya Ikan di Sumenep Mulai Disorot, Aktivis Pertanyakan Transparansi

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

SUMENEP, detakkota.com – Penentuan commanditaire vennootschap (CV) atau pihak pelaksana program bantuan pembangunan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai menjadi sorotan.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah kepala desa penerima program mengaku tidak mengetahui proses penentuan CV pelaksana kegiatan. Bahkan, penentuan pihak pelaksana disebut tidak melibatkan pemerintah desa, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme pelaksanaan program bantuan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 14 desa di Kabupaten Sumenep tercatat mendapatkan program bantuan pembangunan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi Tahun Anggaran 2026. Sejumlah desa yang disebut menerima program tersebut antara lain Desa Ging-Ging, Kecamatan Bluto; Kambingan Barat, Kecamatan Lenteng; Karduluk, Pakamban Daya, dan Jaddung di Kecamatan Pragaan; Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan; Rombiya Timur, Kecamatan Ganding; serta Belluk Ares, Belluk Raja, dan Karangbudi.

Pengakuan salah satu kepala desa penerima bantuan menjadi catatan tersendiri. Pasalnya, pemerintah desa merupakan pihak yang berada langsung di wilayah penerima manfaat, tetapi disebut tidak mengetahui bagaimana CV pelaksana ditentukan.

Baca Juga:  Khofifah Sambangi Sumenep dalam Momentum Hari Jadi Jatim, Bantuan Menyasar Petani hingga Nelayan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa dilibatkan dalam proses pelaksanaan program yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

Persoalan itu turut mendapat perhatian Syafik, aktivis Aliansi Pemuda Peduli Rakyat. Ia mempertanyakan dasar penentuan CV pelaksana, terutama apabila benar tidak terdapat keterlibatan pemerintah desa dalam proses tersebut.

“Kalau memang tidak ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur, lalu atas dasar apa CV tersebut ditentukan? Mengapa kepala desa sebagai penerima program tidak dilibatkan atau setidaknya diberi penjelasan mengenai mekanismenya?” ujar Syafik.

Menurutnya, program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa semestinya dijalankan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan kejelasan prosedur. Dengan begitu, pemerintah desa dapat memahami tahapan pelaksanaan, pembagian peran, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Ia menilai, keterbukaan sejak awal penting agar program bantuan tidak menimbulkan polemik di tingkat desa. Apalagi, program tersebut diharapkan mampu mendorong pengembangan sektor perikanan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai program yang tujuan awalnya untuk mendorong pengembangan budidaya ikan justru menimbulkan polemik karena mekanisme penentuan pelaksananya tidak dipahami oleh pemerintah desa penerima,” tegasnya.

Baca Juga:  Kemah HIMMAH ke-51 Jadi Sarana Ponpes Al-islamiyah Pakondang dan Yonif TP 931/KJ Tempa Disiplin Santri

Koordinator Penyuluh Sebut Tidak Ada Juknis

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Koordinator Penyuluh Kabupaten Sumenep dilakukan untuk mengetahui dasar penentuan CV pelaksana program bantuan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi tersebut.

Dalam konfirmasi pada Kamis (15/10/2026), koordinator penyuluh disebut memberikan jawaban bahwa tidak ada petunjuk teknis yang mengatur mekanisme penentuan CV pelaksana.

“Tidak ada juknis yang mengatur,” ucapnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai prosedur yang digunakan, pertimbangan dalam menentukan pihak pelaksana, serta siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tersebut.

Apabila memang tidak terdapat juknis khusus mengenai penentuan CV, mekanisme yang digunakan tetap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan adanya proses yang tidak transparan.

Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat ketentuan lain, dokumen pengadaan, pedoman pelaksanaan, atau dasar administratif yang menjadi acuan dalam penunjukan pihak pelaksana program.

KKP dan Pihak Terkait Perlu Memberikan Penjelasan

Sorotan terhadap penentuan CV ini bukan semata-mata persoalan siapa yang melaksanakan pembangunan. Lebih dari itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai tata kelola program bantuan, mulai dari dasar penetapan penerima, mekanisme pemilihan pelaksana, hingga pengawasan terhadap kualitas dan hasil pekerjaan.

Baca Juga:  Hibah Gedung Pemkab Sumenep Jadi Dapur MBG Polres, Perubahan Nomenklatur Dipertanyakan: Sah Secara Hukum?

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, serta instansi dan pihak terkait di tingkat daerah, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang diterapkan dalam program tersebut.

Kepala desa penerima bantuan juga semestinya memperoleh informasi yang memadai mengenai kegiatan di wilayahnya, termasuk tahapan pekerjaan, pihak pelaksana, dan mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan.

Hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai dasar penentuan CV pelaksana masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai ketentuan.

Publik kini menantikan penjelasan yang terang mengenai siapa yang menentukan CV pelaksana, apa dasar kewenangannya, serta bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan untuk memastikan bantuan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi benar-benar memberikan manfaat bagi desa penerima.

Facebook Comments Box

Penulis : Bam's

Editor : Udix

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kades Ditangkap, Polresta Sumenep dan DPMD Diminta Tes Urine Seluruh Kepala Desa
Pamekasan Segel 6 Tempat Karaoke, Sumenep Dituding Justru Pelihara THM dan LC
Bantuan KKP di Sumenep Bikin Kades Pusing, CV Ditunjuk Agrinas, Desa dibebani Pengeboran Hingga Pemasangan Listrik 4.400 VA
Bantuan Budidaya Ikan Tematik di Sumenep Disorot, Raja Hantu Sebut Skemanya Mirip KDKMP
Khofifah Sambangi Sumenep dalam Momentum Hari Jadi Jatim, Bantuan Menyasar Petani hingga Nelayan
Jalan Berlubang di Sumenep Tak Seindah Bantuan Gubernur Jatim, Volume Bantuan Jadi Sorotan
Idham Halil Mulai Bertugas, Sekda Sumenep Masih Bungkam Soal Kompetensi
Gedung Hibah Pemkab Sumenep Untuk Polresta ‘Berganti Wajah’, DPUTR Buka Fakta

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Dua Kades Ditangkap, Polresta Sumenep dan DPMD Diminta Tes Urine Seluruh Kepala Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pamekasan Segel 6 Tempat Karaoke, Sumenep Dituding Justru Pelihara THM dan LC

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Bantuan KKP di Sumenep Bikin Kades Pusing, CV Ditunjuk Agrinas, Desa dibebani Pengeboran Hingga Pemasangan Listrik 4.400 VA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Bantuan Budidaya Ikan Tematik di Sumenep Disorot, Raja Hantu Sebut Skemanya Mirip KDKMP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Penentuan CV Pelaksana Bantuan Budidaya Ikan di Sumenep Mulai Disorot, Aktivis Pertanyakan Transparansi

Update News