SUMENEP, detakkota.com – Polemik pembangunan gedung hibah dari Pemkab Sumenep kepada Polresta Sumenep yang dinilai “berganti wajah” mulai membuka fakta baru.
Kabid Penataan Bangunan dan Gedung DPUTR Sumenep, Indra Aprianto, saat ditemui diruang kerjanya memastikan bahwa, proposal atau usulan awal yang diajukan pihak Polresta Sumenep kepada Pemkab bukan untuk pembangunan gedung SPPG.
Menurut Indra, usulan awal tersebut diperuntukkan bagi gedung Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sumenep serta gedung pertemuan Bhayangkari.
“Itu pembangunan tahun 2025, seingat saya itu pembangunan untuk pertemuan Bhayangkari dan sudah diserah terimakan kepada Polresta Sumenep,” terangnya. Senin (5-10-2026).
Indra juga memastikan bahwa tidak ada perubahan nomenklatur yang di ajukan pihak polres, pihaknya juga mengakui tidak tahu secara pasti kapan gedung tersebut berubah fungsi dan diberi tanda sebagai bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Sumenep.
“Kami hanya membuatkan sesuai proposal, selebihnya terkait pemanfaatan gedung itu hak mutlak dari Polresta Sumenep,” pungkasnya.
Sementara itu, sampai berita ini tayang kembali pihak Polresta Sumenep masih belum memberikan penjelasan mengenai kapan perubahan fungsi itu dilakukan dan apakah telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Sebab, yang dipersoalkan bukan program MBG-nya.
Yang menjadi sorotan adalah legalitas dan transparansi perubahan peruntukan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Kini bola berada di tangan Pemkab Sumenep dan Polresta Sumenep. Apakah perubahan dari gedung Satlantas dan gedung pertemuan Bhayangkari menjadi SPPG telah melalui mekanisme yang sah?
Ataukah perubahan tersebut hanya terjadi pada nomenklatur dan fungsi di lapangan tanpa perubahan administrasi yang memadai? Publik menunggu jawabannya.
Penulis : Bam's
Editor : Udix









