SUMENEP, detakkota.com – Pasca ditangkapnya Kades Campor Barat dan Bringsang akibat penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep, menantang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Polresta Sumenep untuk melakukan tes urine terhadap seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk dorongan agar integritas aparatur pemerintahan desa tetap terjaga, sekaligus memastikan para pemimpin desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa terjerat penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu-sabu.
Ketua DPC AWDI Sumenep, Rakib, menegaskan bahwa kepala desa merupakan figur publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap kades harus mampu memberikan teladan yang baik, baik dalam perilaku pribadi maupun dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Jangan mencoreng wajah Bupati Sumenep. Kades wajib mempunyai integritas dan menjauhi barang haram jenis sabu tersebut,” ujar Rakib.
Menurut Rakib, pemeriksaan urine secara menyeluruh dan transparan perlu dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan sekaligus bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas kepemimpinan di tingkat desa.
“Saya mendapat informasi bahwa banyak oknum Kades di Sumenep yang suka mengkonsumsi sabu, jadi kami tantang DPMD dan Polresta untuk melakukan tes urine kepada seluruh kades,” ujarnya.
Masih kata Rakib, kepala desa bukan hanya bertugas mengelola administrasi dan anggaran desa, melainkan juga menjadi panutan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, persoalan penyalahgunaan narkotika di kalangan aparatur pemerintahan, apabila terbukti terjadi, tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah desa. Kades itu pemimpin masyarakat, sehingga integritas dan tanggung jawabnya harus benar-benar dijaga,” tegasnya.
AWDI Sumenep mendorong DPMD agar tidak hanya melakukan pembinaan administratif terhadap kepala desa, tetapi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membangun langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika yang terukur dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Polresta Sumenep diharapkan dapat mempertimbangkan pelaksanaan tes urine dengan prosedur yang jelas, objektif, dan berlaku adil bagi seluruh kepala desa. Langkah tersebut, menurut AWDI, penting agar pemeriksaan tidak terkesan tebang pilih maupun sekadar menjadi respons sesaat terhadap suatu kasus.
Rakib menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi seluruh kepala desa. Sebaliknya, pemeriksaan menyeluruh diharapkan menjadi upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bahwa aparatur desa menjalankan tugas dalam koridor hukum.
“Kalau memang bersih, tentu tidak perlu takut terhadap upaya pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur. Ini bukan untuk menyudutkan semua kades, melainkan untuk menjaga marwah pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen bersama, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Pencegahan dinilai harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Saya berharap Bupati Sumenep, DPMD, dan Polresta Sumenep dapat merespons usulan tersebut secara serius dengan mengedepankan langkah yang terukur, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sampai berita ini kembali tayang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep saat ini dijabat oleh Drs. Achmad Dzulkarnain, M.H. Belum merespon konfirmasi awak media.
Penulis : Bam's
Editor : Udix









