SUMENEP, detakkota.com – Langkah Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyegel enam tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi aktivitas lady companion (LC) menuai perhatian dan memunculkan perbandingan dengan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Di tengah langkah penertiban di daerah tetangga, Pemkab Sumenep justru ditantang menunjukkan ketegasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang selama ini menjadi sorotan publik.
Pada Sabtu (17/10/2026) malam, enam tempat karaoke di Pamekasan disegel karena diduga menjadi sarang LC. Langkah tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya tindakan penertiban terhadap tempat usaha yang dipersoalkan.
Sementara itu, di Sumenep, keberadaan sejumlah THM masih menjadi bahan perbincangan. Sedikitnya lima tempat hiburan malam yang disebut dalam sorotan publik adalah Mr. Ball, Potre, JBL, Lotus, dan Harmony.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan kritis: sejauh mana pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep telah dijalankan?
Pamekasan Menyegel, Sumenep Malah Pelihara
Penyegelan enam tempat karaoke di Pamekasan menjadi pembanding bagi Pemkab Sumenep. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha hiburan malam, khususnya terkait kesesuaian operasional dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap Mr. Ball, Potre, JBL, Lotus, dan Harmony tidak seharusnya berhenti sebagai polemik. Instansi yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kegiatan usaha di tempat-tempat tersebut telah sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku.
“Pamekasan sudah bertindak, di Sumenep malah dipelihara, jangan ada setoran sehingga pemkab enggan bertindak,” ungkap salah satu warga bangselok. Senin (19-10-2026).
Perbedaan langkah antara Pamekasan dan Sumenep, kini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk membuktikan konsistensi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pemkab Sumenep, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai pengawasan terhadap Mr. Ball, Potre, JBL, Lotus, dan Harmony.
Jika ditemukan pelanggaran perizinan, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pengawasan berjalan.
Publik membutuhkan bukti berupa pemeriksaan yang transparan, tindak lanjut yang jelas, serta penegakan aturan yang tidak tebang pilih.
Pamekasan telah menjadi sorotan setelah enam tempat karaoke disegel. Kini, pertanyaannya tertuju kepada Sumenep: apakah pemerintah akan menjelaskan hasil pengawasannya secara terbuka dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti, atau membiarkan polemik tempat hiburan malam terus berulang tanpa kejelasan.
Sampai berita ini kembali tayang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep masih bungkam dikonfirmasi yang di layangkan awak media masih belum direspon.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Penulis : Bam's
Editor : Udix









