SUMENEP, detakkota.com – Dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Fakta yang menjadi perhatian, kedua pria tersebut disebut merupakan karyawan atau relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin.
Mellisa mengakui bahwa pihak yang diamankan polisi merupakan karyawan di SPPG yang dipimpinnya. Namun, ia memberikan penegasan mengenai lokasi penangkapan yang menurutnya bukan berada di dalam gedung SPPG yang disewa untuk kegiatan operasional.
“Kalau TKP-nya tidak termasuk gedung yang kita sewa, Pak, meskipun satu lingkup,” ujar Mellisa Agustin saat dikonfirmasi detakkota.com.
Sementara itu Dalam keterangan resminya yang disampaikan Humas Polresta Sumenep, Satresnarkoba Polresta Sumenep menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di teras rumah milik seorang warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram. Total berat netto barang yang diduga narkotika tersebut mencapai sekitar 0,50 gram.
Satu poket ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, di antaranya bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, celana jeans, serta satu unit telepon genggam milik AFH.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam rilis kepolisian, sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA. Namun, keterangan itu masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Status Hukum Masih dalam Proses Penyidikan
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui ketentuan perundang-undangan yang disebutkan dalam rilis kepolisian, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan terlapor, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan dua pria yang disebut sebagai karyawan SPPG Lenteng Timur 3 ini menjadi perhatian karena menyangkut individu yang bekerja di lingkungan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.
Meski demikian, perkara tersebut tetap harus dilihat berdasarkan fakta penyidikan dan proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai langkah internal pengelola SPPG terhadap kedua karyawan tersebut setelah penangkapan.
Penulis : Bam's
Editor : Udix









