SUMENEP, detakkota.com – Program bantuan pembangunan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai menuai keluhan dari sejumlah kepala desa penerima bantuan. Persoalan muncul setelah desa disebut tidak dilibatkan dalam penentuan perusahaan pelaksana, tetapi justru masih dibebani sejumlah kebutuhan teknis yang membutuhkan biaya tambahan.
Sejumlah kepala desa penerima bantuan mengaku bahwa perusahaan berbentuk CV yang akan mengerjakan program tersebut ditunjuk langsung oleh Agrinas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ruang keterlibatan pemerintah desa dalam pelaksanaan program yang menyasar wilayah mereka.
Ironisnya, meski tidak dilibatkan dalam penentuan CV pelaksana, pemerintah desa disebut masih harus menanggung pekerjaan pengeboran air beserta pemasangan jaringan pipanisasi. Beban tersebut dinilai bukan persoalan kecil, terutama bagi desa yang harus menyesuaikan kebutuhan program dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Tak berhenti di situ, desa juga disebut diwajibkan menyediakan sambungan listrik dengan daya mencapai 4.400 VA untuk mendukung operasional sistem budidaya ikan tersebut.
Persoalannya, dari mana pemerintah desa harus memperoleh anggaran untuk memenuhi kebutuhan tambahan itu?
Pertanyaan tersebut menjadi sorotan karena program yang membawa nama bantuan pemerintah semestinya memiliki perencanaan pembiayaan yang jelas, termasuk pembagian tanggung jawab antara pihak penyelenggara, pelaksana, dan pemerintah desa penerima manfaat.
“CV-nya disebut sudah ditunjuk langsung oleh Agrinas. Sementara desa masih harus menyiapkan pengeboran, pipanisasi, hingga listrik berdaya 4.400 VA. Lantas, dari mana anggarannya?” demikian keluhan yang disampaikan terkait skema pelaksanaan program tersebut. Sabtu (17-10-2026).
Dinilai Mirip Skema Pembangunan KDKMP
Sejumlah kepala desa menilai pola pelaksanaan bantuan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi ini memiliki kemiripan dengan skema pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).
Kemiripan yang disorot bukan semata-mata pada bentuk programnya, melainkan pada pola penentuan pihak pelaksana dan munculnya beban pekerjaan tambahan yang harus dipenuhi oleh desa.
Jika benar perusahaan pelaksana ditentukan tanpa keterlibatan pemerintah desa, sementara kebutuhan dasar pendukung kegiatan tetap dibebankan kepada desa, maka transparansi perencanaan dan kepastian pembiayaan patut menjadi perhatian.
Pemerintah desa sebagai penerima manfaat tentu membutuhkan kejelasan sejak awal mengenai komponen pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pelaksana, kebutuhan infrastruktur pendukung, hingga sumber anggaran untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis.
Tanpa penjelasan yang terperinci, program yang semestinya membantu meningkatkan produktivitas dan perekonomian masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah desa.
KKP dan Agrinas Diminta Buka Skema Pembiayaan
Atas keluhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Agrinas perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan bantuan budidaya ikan tematik sistem resirkulasi di Kabupaten Sumenep.
Publik perlu mengetahui bagaimana penentuan CV pelaksana dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas pengeboran dan pipanisasi, serta pihak yang wajib menyediakan sambungan listrik berdaya 4.400 VA.
Selain itu, perlu dipastikan apakah seluruh kebutuhan tersebut telah masuk dalam perencanaan dan anggaran program atau justru menjadi kewajiban tambahan pemerintah desa.
Kejelasan ini penting agar desa tidak berada dalam posisi harus memenuhi berbagai kebutuhan teknis tanpa kepastian sumber pembiayaan. Apalagi, pemerintah desa juga memiliki kewajiban membiayai berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Program bantuan pemerintah tidak cukup hanya menghadirkan pembangunan fisik. Tata kelola, transparansi penunjukan pelaksana, serta kepastian pembiayaan juga harus menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Kini, keluhan para kepala desa penerima bantuan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi KKP dan Agrinas. Jangan sampai program yang dirancang untuk mendukung sektor perikanan justru meninggalkan pertanyaan mengenai pembagian beban dan tanggung jawab di tingkat desa.
Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan resmi dari KKP dan Agrinas mengenai mekanisme penunjukan CV pelaksana serta pembagian tanggung jawab pembiayaan dalam program tersebut.
Penulis : Bam's
Editor : Udix









