SUMENEP, detakkota.com – Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada Idham Halil, S.T., M.T., yang mengalami pergeseran jabatan dari lingkungan yang berkaitan dengan urusan perdagangan ke posisi strategis di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Idham Halil kini dipercaya menduduki jabatan Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Penataan jabatan tersebut berlangsung pada Jumat (18/9/2026) di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
Perpindahan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam melakukan penataan birokrasi. Namun, persoalan yang kemudian mencuat bukan semata-mata soal mutasi.
Yang dipertanyakan adalah kompetensi, pengalaman dan dasar penempatan pejabat pada jabatan barunya.
Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib, menilai publik wajar mempertanyakan dasar kompetensi ketika seorang pejabat berpindah ke bidang yang memiliki karakter tugas berbeda.
“Yang menjadi pertanyaan bukan kewenangan mutasinya, tetapi apakah kompetensi, pengalaman dan kualifikasinya sesuai dengan jabatan yang ditempati,” ujar Rakib.
Perhatian publik muncul karena latar tugas Idham Halil sebelumnya berkaitan dengan urusan perdagangan di lingkungan DKUPP Sumenep. Kini, ia ditempatkan pada bidang yang menangani fungsi penunjang, pendidikan dan penelitian di RSUD.
Perbedaan karakter tugas tersebut membuat aspek kesesuaian kompetensi menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
Bukan berarti perpindahan lintas bidang otomatis menunjukkan adanya persoalan. Namun, setiap jabatan memiliki persyaratan dan standar kompetensi tersendiri.
Karena itu, pertanyaan yang muncul kemudian adalah: apakah proses asesmen telah dilakukan dan apa dasar pertimbangan penempatannya?
“Apakah sudah dilakukan asesmen? Apa dasar pertimbangannya? Dan bagaimana kesesuaiannya dengan standar kompetensi jabatan?” tegas Rakib.
Sorotan AWDI juga berkaitan dengan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Dalam proses penempatan pejabat, kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi menjadi aspek yang penting untuk dipertimbangkan.
Menurut Rakib, apabila proses penempatan Idham Halil memang telah melalui mekanisme dan asesmen sesuai ketentuan, pemerintah tidak perlu ragu menjelaskan kepada masyarakat.
“Kalau memang sudah sesuai standar dan sistem merit, pemerintah tinggal menjelaskan kepada publik,” ujarnya.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa mutasi maupun rotasi pejabat tidak menimbulkan persepsi bahwa penempatan jabatan hanya didasarkan pada keputusan administratif tanpa penjelasan mengenai kesesuaian kompetensinya.
Rakib menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan untuk menyimpulkan bahwa Idham Halil tidak kompeten.
Penilaian terhadap kompetensi seseorang, menurutnya, harus didasarkan pada data dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penilaian terhadap kompetensi seseorang harus didasarkan pada data, persyaratan jabatan dan proses asesmen yang jelas,” katanya.
Karena itu, AWDI mendorong Pemkab Sumenep maupun BKPSDM memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penempatan Idham Halil pada jabatan barunya di RSUD.
Publik setidaknya perlu mengetahui apakah proses tersebut telah mempertimbangkan standar kompetensi jabatan, hasil asesmen, rekam kinerja serta kebutuhan organisasi.
Sebab, ketika sebuah jabatan publik dipercayakan kepada seseorang, masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa proses penempatannya dilakukan secara transparan, terukur dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemkab Sumenep, BKPSDM maupun Idham Halil untuk menjelaskan dasar penempatan dan proses asesmen tersebut.
Jabatan boleh bergeser. Tetapi ketika kompetensi mulai dipertanyakan, publik tentu berhak meminta penjelasan: apa dasar seseorang ditempatkan pada jabatan tersebut?
Penulis : Bam's
Editor : Udix









