SUMENEP, detakkota.com – Surat undangan kegiatan Haul Raja-Raja Madura yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Sekretariat Daerah menuai sorotan. Surat bernomor 400.14.1.1/459/031/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 tersebut dinilai memunculkan multitafsir, khususnya terkait daftar undangan dan jumlah peserta yang tercantum dalam lampirannya.
Dalam surat yang ditandatangani atas nama Bupati Sumenep oleh Sekretaris Daerah, Agus Dwi Saputra, disebutkan bahwa kegiatan Haul Raja-Raja Madura akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 19.00 WIB, bertempat di depan Masjid Jami’ Sumenep.
Namun, isi surat beserta lampirannya justru memunculkan pertanyaan. Pada surat utama, undangan ditujukan kepada nama-nama yang terlampir dengan permintaan kehadiran saudara beserta staf atau anggota sebagaimana tercantum dalam daftar.
Sementara itu, pada Lampiran II terdapat tabel permintaan peserta prosesi haul yang memuat 43 instansi dan kelompok undangan dengan total keseluruhan sebanyak 2.210 orang.
Sejumlah alokasi peserta dalam tabel tersebut juga menjadi perhatian, terutama Dinas/Badan sebanyak 10 orang, pengasuh pondok pesantren wilayah Kota yang tercatat sebanyak 1.600 orang, Danyon Joko Tole 150 orang, Jamaah Nariyah sebanyak 100 orang serta Ketua Asosiasi Media sebanyak 10 orang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan mekanisme pendataan, penetapan jumlah peserta, serta kesesuaian antara daftar undangan dengan jumlah kehadiran yang diminta dalam surat tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Mashudi melontarkan kritik terhadap tata kelola administrasi surat-menyurat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
“Ini gimana yang buat surat kok tidak beres, yang diundang dengan jumlah yang tertera di undangan kok tidak sama, masak sekelas sekretariat kok tidak beres begini,” ucap Mashudi. Jumat (30-20-2026).
Menurutnya, surat resmi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintahan sekelas Sekretariat Daerah semestinya disusun secara cermat, jelas, dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda bagi pihak yang menerima undangan.
Terlebih, kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang melibatkan berbagai instansi, lembaga, organisasi, hingga masyarakat.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penyusunan dan verifikasi daftar undangan tersebut sebelum surat diedarkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan jumlah peserta, mekanisme penyusunan daftar undangan, serta maksud dari pembagian jumlah personel dalam masing-masing instansi.
Sebab, administrasi pemerintahan bukan sekadar urusan menerbitkan surat dan membubuhkan tanda tangan elektronik. Ketelitian, kejelasan informasi, dan akuntabilitas dokumen juga menjadi bagian penting dari pelayanan birokrasi.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep masih diperlukan untuk memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang muncul terkait surat undangan tersebut.
Penulis : Bam's
Editor : Udix









