SUMENEP, detakkota.com – Polemik rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menuai sorotan.
Kebijakan yang di ambil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep itu dipertanyakan warga, karena dinilai belum memiliki landasan kajian yang memadai dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Kali ini, andika salah satu praktisi hukum asal Kecamatan batuan, Kabupaten Sumenep, secara terbuka menyampaikan penolakannya terhadap rencana penerapan e-voting tersebut. Ia mempertanyakan dasar pengambilan kebijakan, kesiapan masyarakat, serta urgensi perubahan sistem pemungutan suara menjelang Pilkades 2027.
Menurut Dika, kebijakan yang menyangkut hak politik masyarakat tidak semestinya diputuskan secara tergesa-gesa, terlebih apabila belum didahului kajian yang komprehensif dan pelibatan masyarakat secara luas.
“Jika seorang pemimpin tergesa-gesa membuat kebijakan yang datang dari sekelompok orang atau pribadi, apalagi jika kebijakan itu diduga merupakan pesanan politik, maka masyarakat yang berpotensi menanggung akibatnya,” ujar Dika.
Ia menegaskan, dugaan adanya kepentingan politik di balik rencana penerapan e-voting perlu dijawab secara terbuka melalui penjelasan yang transparan dari pihak terkait. Menurutnya, setiap kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Andika menilai, masyarakat saat ini membutuhkan sistem pemilihan yang dapat menjamin kebebasan menentukan pilihan, keterbukaan proses, serta kepercayaan terhadap hasil pemungutan suara.
Baginya, penggunaan teknologi dalam pemilihan tidak cukup hanya didasarkan pada alasan modernisasi atau digitalisasi. Pemerintah juga harus menjelaskan kesiapan infrastruktur, kemampuan operator, mekanisme pengawasan, keamanan sistem, hingga prosedur penyelesaian apabila terjadi gangguan teknis.
Ia khawatir, apabila e-voting diterapkan tanpa persiapan dan sosialisasi yang matang, masyarakat justru akan menghadapi kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya.
“Masyarakat per hari ini tidak membutuhkan sistem pemilihan elektronik yang justru memberatkan dan merugikan mereka dalam menentukan pilihan politiknya. Yang terpenting adalah bagaimana hak masyarakat benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Menurut Andika, perubahan sistem pemungutan suara harus menempatkan kepentingan pemilih sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar penerapan teknologi.
Lebih lanjut, Andika meminta DPMD Sumenep tidak terburu-buru mendorong penerapan e-voting sebelum seluruh aspek teknis, sosial, dan hukum dikaji secara terbuka.
Ia juga menilai, proses demokrasi di tingkat desa memiliki dimensi sosial yang perlu diperhitungkan. Karena itu, setiap perubahan mekanisme pemilihan harus dibahas bersama masyarakat, tokoh desa, panitia pemilihan, serta pihak-pihak yang memahami tata kelola pemilu.
“Jangan dipaksakan proyek e-voting tersebut. Jika sesuatu yang belum matang dipaksakan, hasilnya bisa kacau balau. Kebijakan e-voting yang dibuat DPMD perlu dikaji karena berpotensi membatasi interaksi sosial dalam demokrasi. Ini menjadi tanda kemunduran dalam berpikir apabila perubahan dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan dari praktisi hukum tersebut menjadi peringatan agar agenda digitalisasi tidak semata-mata diukur dari penggunaan perangkat elektronik, tetapi juga dari sejauh mana sistem tersebut mampu menjaga keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Sorotan terhadap rencana e-voting Pilkades Sumenep 2027 kini mengarah pada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab DPMD.
Apa dasar kajian yang digunakan untuk memilih e-voting? Bagaimana kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades? Bagaimana kerahasiaan suara dijamin? Siapa yang mengawasi sistem dan memverifikasi hasilnya? Serta bagaimana mekanisme pengaduan jika terjadi gangguan atau dugaan pelanggaran?.
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak hanya diminta menerima kebijakan, tetapi juga memperoleh penjelasan mengenai manfaat, risiko, dan konsekuensi penerapannya.
Adapun pertanyaan dalam tajuk “Siapa yang Diuntungkan?” merupakan bentuk kritik terhadap transparansi kebijakan. Hal itu perlu dijawab dengan data, dokumen kajian, dan penjelasan resmi, bukan sekadar asumsi mengenai pihak yang mungkin memperoleh keuntungan.
Hingga berita ini disusun, pernyataan Andika menjadi bagian dari kritik masyarakat terhadap rencana penerapan e-voting. Sikap resmi DPMD Sumenep mengenai dasar kebijakan, hasil kajian, serta mekanisme pelibatan masyarakat masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Pada akhirnya, Pilkades bukan sekadar urusan memilih metode pemungutan suara. Lebih dari itu, penyelenggaraannya menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Karena itu, sebelum kebijakan diterapkan, DPMD Sumenep perlu membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan yang dapat diuji secara terbuka. Sebab, modernisasi sistem pemilihan seharusnya memperkuat hak pilih masyarakat, bukan justru menimbulkan keraguan baru di tengah warga.
Penulis : Bam's
Editor : Udix









