SUMENEP, detakkota.com – Keberadaan tempat hiburan malam Mr. Ball di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, selalu menjadi sorotan. Kali ini, bukan hanya soal aktivitas hiburan malam dan kepatuhan terhadap perizinan, melainkan juga munculnya dugaan adanya aliran materi yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya meredam aksi demonstrasi sejumlah organisasi.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat memunculkan pertanyaan tajam: Mr. Ball benar-benar sakti dan kebal hukum, atau justru ada persoalan lain yang membuat gelombang penolakan seolah tak pernah berujung pada penutupan permanen?
Berdasarkan keterangan sumber yang diterima media ini, sejumlah organisasi yang berencana menggelar aksi atau unjuk rasa terhadap Mr. Ball diduga pernah dihadapkan pada pendekatan bermuatan materi. Nilainya, menurut sumber tersebut, disebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Ada puluhan oraganisasi baik yang mengatasnamakan pemuda sampai yang membawa-bawa nama agama dan kyai, tapi faktanya apa? Mr. Ball tetap bergoyang setiap malam, bahkan tadi malam DJ. Nova bergetar di Mr. Ball,” ucap narasumber media ini. Sabtu (17-10-2026).
Masih kata narasumber, pasca Mr.Ball di rukyah oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Muslim Madura, tempat tersebut bukan sepi justru malah tambah ramai.
“Mungkin jin nya mau ikut geleng-geleng kepala sambil meneguk segelas miras,” tuturnya sambil tertawa.
Lanjut narasumber, sorotan tidak hanya tertuju kepada organisasi atau Aliansi yang selalu berkoar-koar mendesak penutupan Mr. Ball, akan tetapi saat ini sikap Pemkab Sumenep juga penting dipertanyakan, sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha hiburan malam, khususnya Mr. Ball?
Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi polemik dan saling lempar pernyataan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, pemerintah harus melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen perizinan, ketentuan yang berlaku, serta hasil pengecekan langsung di lapangan.
“Pemkab Sumenep tidak seharusnya membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan. Begitu pula organisasi atau Aliansi yang pernah menyuarakan penolakan, perlu menjaga kredibilitas gerakannya melalui sikap terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep saat ini dijabat oleh Heru Santoso, S.STP., M.H. masih bungkam saat dikonfirmasi media ini.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Penulis : Bam's
Editor : Udix









