SUMENEP, detakkota.com – Persoalan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Lima tempat usaha, yakni Mr. Ball, JBL, Harmony, Lotus, dan Potre, disebut tengah menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah daerah menyusul dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Sorotan tersebut menguat setelah Lakpesdam PCNU Sumenep bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) melakukan audiensi dengan Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu pada 19 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan THM menjadi salah satu pembahasan penting, termasuk dugaan peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkotika serta aktivitas hiburan yang diduga tidak sesuai dengan legalitas usaha.
Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi masyarakat dan para kiai NU agar persoalan THM tidak hanya menjadi pembahasan, tetapi ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian para kiai NU Sumenep. Salah satunya persoalan tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran miras. Kami juga menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujar Siswadi.
Menurut Siswadi, dari lima tempat usaha yang masuk dalam evaluasi Pemkab Sumenep, Mr. Ball menjadi salah satu yang paling mendapat perhatian masyarakat.
Pasalnya, Lakpesdam mengaku menerima sejumlah informasi mengenai dugaan aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut, mulai dari pesta miras, pertunjukan live DJ hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.
Namun demikian, Siswadi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami tidak ingin menghakimi. Semua harus diperiksa dan dibuktikan oleh pihak yang berwenang. Kalau memang terbukti melanggar aturan, tentu harus ada tindakan tegas,” katanya.
Kapolresta Siap Tindak Jika Ada Pelanggaran
Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam aktivitas tempat hiburan malam.
Bahkan, Kapolresta meminta agar informasi yang disampaikan masyarakat dapat dilengkapi dengan data maupun bukti sehingga dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kalau ada pelanggaran hukum, kami akan bertindak sesuai kewenangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan lima THM yang saat ini menjadi sorotan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga dapat masuk ke ranah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Kapolresta juga meminta agar persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh, mulai dari pemilik usaha, pihak yang terlibat, aktivitas yang dilakukan, hingga legalitas dan perizinannya.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan, tetapi mampu mengurai persoalan dari hulu hingga hilir.
Lima THM Disebut Tidak Berizin sebagai THM
Sebelumnya, dalam audiensi dengan Pemkab Sumenep, DPMPTSP Sumenep menjelaskan bahwa terdapat lima tempat usaha yang tengah dievaluasi, yakni Mr. Ball, JBL, Harmony, Lotus dan Potre.
Berdasarkan penjelasan dalam audiensi tersebut, kelima tempat usaha itu tidak tercatat memiliki izin dengan jenis usaha sebagai tempat hiburan malam.
Perizinan yang tercatat justru menggunakan kategori usaha berbeda, seperti rumah makan, kafe, karaoke keluarga hingga sarana olahraga.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang sebenarnya berlangsung di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian maupun pelanggaran, pemerintah daerah diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan.
Penutupan Permanen Jadi Opsi
Lakpesdam PCNU dan LPBH NU sebelumnya juga mendorong agar THM yang terbukti melakukan pelanggaran ditutup secara permanen, terutama apabila telah mendapatkan teguran namun pelanggaran kembali terjadi.
Siswadi menilai teguran yang dilakukan berulang kali tidak akan memberikan efek jera apabila tidak diikuti dengan tindakan yang lebih tegas.
“Teguran jangan hanya menjadi dokumen administrasi. Kalau pelanggaran terbukti dan terus berulang, harus ada ketegasan agar hukum memiliki wibawa,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan administratif mengenai penutupan tempat usaha tetap berada pada kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan kepolisian memiliki kewenangan melakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Dugaan Oknum Jadi Perhatian
Dalam audiensi tersebut, Lakpesdam dan LPBH NU juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan oknum anggota Polresta Sumenep yang disebut menjadi backing tempat hiburan malam.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Sumenep justru meminta agar informasi tersebut disampaikan langsung kepadanya untuk diverifikasi.
“Kalau ada oknum Polresta Sumenep yang terlibat atau menjadi backing, laporkan kepada saya langsung. Saya akan tindak apabila memang terbukti,” tegas Kombes Pol. Ariek.
Kapolresta menegaskan, institusinya tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan demikian, sorotan terhadap lima THM di Sumenep kini menjadi perhatian lintas pihak.
Publik pun menunggu langkah konkret Pemkab Sumenep terkait evaluasi perizinan, sementara kepolisian dituntut menindak tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum.
Jika seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan dan bukti yang sah, langkah penertiban hingga penutupan dapat menjadi konsekuensi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku
Penulis : Bam's
Editor : Udix





