SUMENEP, detakkota.com – Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, menjadi salah satu desa yang memperoleh alokasi enam paket Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).
Empat paket proyek tersebut masing-masing diterima oleh, HIPPA Jaya Abadi, P3A Jaya Makmur, P3A Mata Air Suci serta P3A Putra Tanah Rajeh, Sumber Barokah Gunung dan Perkumpulan Petani Pemakai Air Permata Biru.
Proyek P3TGAI sendiri adalah Program padat karya, yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi, program tersebut diharapkan mampu mendukung produktivitas pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
P3TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum yang berfokus pada peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat.
Dengan jumlah paket yang cukup besar, pelaksanaan pekerjaan di Desa Matanair menjadi perhatian berbagai pihak. Seluruh tahapan pembangunan diharapkan mengacu pada petunjuk teknis (juknis), mulai dari spesifikasi material, metode pelaksanaan, hingga volume pekerjaan yang telah ditetapkan.
Kepala Desa Matanair, Rasidi saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa di desanya mendapat enam paket Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).
Namun dirinya memastikan bahwa proyek tersebut bukan milik desa atau pribadinya, melainkan warga Desa Matanair.
“Bukan lek, saya gak dapat. Itu warga saya semua,” jelas Rasidi singkat. Jumat (24-7-2026).
Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Matanair berharap pelaksanaan proyek tersebut tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga mengedepankan mutu konstruksi agar saluran irigasi yang dibangun benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani.
“Program ini menggunakan anggaran negara sehingga kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas. Jangan sampai pekerjaan selesai secara administrasi, tetapi hasilnya tidak bertahan lama karena tidak sesuai spesifikasi,” ucapnya.
Selain kualitas fisik, transparansi juga dinilai menjadi faktor penting dalam pelaksanaan P3TGAI. Papan informasi kegiatan, keterbukaan penggunaan anggaran, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
“Pengawasan dari tenaga pendamping harus benar-benar berfungsi, jangan hanya sekedar formalitas serta numpang dokumentasi pekerjaan, namun abai terhadap juknis,” pungkasnya.
Sementara itu, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Desa Matanair yang secara hukum bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek tersebut belum bisa dimintai keterangannya, hak jawab dari yang bersangkutan maupun ketua kelompok penerima manfaat akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Bam's
Editor : Udix






