SUMENEP, detakkota.com – Persoalan antara seorang anggota arisan berinisial T dengan admin arisan berinisial Y di Kabupaten Sumenep berujung pada rencana menempuh jalur hukum. T mengaku keberatan lantaran sejumlah unggahan di status WhatsApp milik Y dinilai telah menyudutkan dan berdampak pada nama baiknya.
T mengatakan, dirinya selama ini memilih tidak memperbesar persoalan tersebut. Namun, karena kejadian serupa disebut telah berlangsung lebih dari sekali, ia merasa perlu mengambil sikap.
“Saya sebenarnya selama ini memilih diam. Saya sampai menangis karena merasa dipermalukan. Saya tidak merasa memiliki utang kepada Y. Kalau soal arisan, saya selalu membayar ketika sudah masuk waktunya,” kata T.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut salah satunya terjadi setelah nomor telepon miliknya tidak dapat digunakan akibat terblokir. Kondisi itu, menurut T, kemudian diikuti dengan munculnya sejumlah status WhatsApp yang ia anggap berkaitan dengan dirinya.
T menilai persoalan seharusnya dapat diklarifikasi secara langsung sebelum muncul unggahan yang menurutnya berpotensi diketahui banyak orang.
“Kalau nomor saya tidak aktif, seharusnya bisa ditanyakan kepada teman atau orang yang dekat dengan saya. Jangan langsung membuat status yang akhirnya membuat saya merasa malu,” ujarnya.
T juga membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menghindari kewajiban pembayaran arisan. Ia menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan jadwal yang telah disepakati oleh peserta.
Menurutnya, selama jadwal pembayaran belum tiba, peserta memang belum berkewajiban menyerahkan uang arisan. Sebaliknya, ketika waktu pembayaran telah tiba, ia mengaku selalu memenuhi kewajibannya.
“Kalau memang sudah waktunya bayar, saya bayar. Kalau belum waktunya, tentu belum ada pembayaran. Sistem arisan memang seperti itu,” jelasnya.
T mengaku kejadian yang ia persoalkan bukan kali pertama. Meski demikian, ia memilih menahan diri karena berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan.
“Saya sudah beberapa kali memilih diam. Tetapi kali ini saya merasa sudah terlalu jauh dan merugikan nama baik saya,” katanya.
Ia juga menyebut Y memiliki aktivitas lain berupa pengelolaan pinjaman dana dengan bunga. Namun, T menegaskan bahwa hal tersebut bukan pokok persoalan yang hendak dipermasalahkannya.
“Saya tidak mempermasalahkan kegiatan atau usaha dia. Yang saya persoalkan adalah ketika ada tindakan yang menurut saya membuat nama baik saya menjadi buruk di mata orang lain,” ungkapnya.
T kini mengaku telah menyimpan sejumlah bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya tangkapan layar dan unggahan status WhatsApp yang menurutnya relevan.
Dengan bukti tersebut, T menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya tidak pernah berniat kabur dari kewajiban. Saya selalu membayar sesuai jadwal. Karena masalah ini sudah berulang dan saya merasa dirugikan, saya akan mempertimbangkan proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Y masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas pernyataan T.









