SUMENEP, detakkota.com – Proyek pembangunan pasangan batu pada saluran irigasi atau anak sungai di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi sehingga sumber anggaran, nilai proyek, serta pelaksana kegiatan tidak diketahui publik.
Pantauan di lokasi, Minggu (16/8/2026), menunjukkan bangunan pasangan batu telah berdiri di sepanjang saluran dengan konstruksi batu kali dan cor beton pada bagian atas. Namun, tidak terlihat papan proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui proyek tersebut dibiayai oleh pemerintah desa, kabupaten, provinsi, maupun kementerian. Kondisi itu memunculkan tanda tanya mengenai transparansi penggunaan anggaran negara.
“Kami hanya melihat ada pekerjaan, tapi anggarannya dari mana dan berapa nilainya tidak ada yang tahu, karena tidak ada papan proyek,” ujar salah seorang warga Desa Cangkreng.
Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan publik. Masyarakat berhak mengetahui identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, hingga pelaksana proyek agar pengawasan dapat dilakukan secara terbuka.
“Kalau anggarannya sudah disembunyikan, tidak menutup kemungkinan ada niat terselubung dari pihak pelaksana,” tuturnya.
Dirinya meminta, instansi terkait segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib menyampaikan informasi dasar kepada publik.
“Ini uang yang dihasilkan dari pajak masyarakat, jadi kami perlu tahu berapa anggaran serta siapa pelaksananya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Desa Cangkreng maupun instansi teknis mengenai sumber anggaran dan pelaksana proyek pasangan batu tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini merupakan hasil pantauan lapangan dan mengangkat persoalan transparansi informasi proyek. Pihak pemerintah desa maupun instansi terkait memiliki ruang hak jawab untuk memberikan klarifikasi.
Penulis : Bam's
Editor : Udix






