SUMENEP, detakkota.com – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kembali mengundang tanda tanya. Setelah sebelumnya muncul dugaan kontraktor lama meninggalkan pekerjaan, kini proyek tersebut disebut-sebut kembali terpantau berjalan.
Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika kontraktor yang sebelumnya menandatangani pekerjaan diduga sudah tidak melanjutkan proyek, lantas siapa yang kini mengerjakan?.
Bukan hanya soal pelaksana di lapangan, publik juga mempertanyakan mekanisme anggaran. Jika pekerjaan kembali berjalan, bagaimana dengan dana yang masih tersisa dan melalui siapa proses pencairannya dilakukan?.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perubahan pelaksana, apabila memang terjadi, tentu membutuhkan kejelasan administrasi dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak ingin proyek hanya terlihat kembali dikerjakan secara fisik, tetapi status kontrak dan aliran anggarannya justru tidak jelas.
“Kalau kontraktor lama memang sudah tidak mengerjakan, siapa yang sekarang melanjutkan? Kalau ada pencairan dana berikutnya, dicairkan atas nama siapa?” ujar Zainal warga Lenteng. Kamis (13-8-2026).
Masih kata Zainal, munculnya aktivitas pekerjaan di lokasi tentu menjadi kabar baik apabila benar-benar menunjukkan adanya upaya penyelesaian proyek.
Namun, hal tersebut sekaligus menuntut transparansi dari pihak terkait. Publik berhak mengetahui apakah kontraktor lama masih secara resmi tercatat sebagai pelaksana atau telah terjadi pergantian pihak yang mengerjakan proyek.
“Jika memang terjadi pergantian, masyarakat juga perlu mengetahui mekanisme dan dasar keputusan tersebut. Apakah melalui perubahan kontrak, penghentian kontrak sebelumnya, penunjukan pelaksana baru, atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Lanjut Zainal, persoalan semakin menarik ketika dikaitkan dengan anggaran yang belum terserap seluruhnya. Jika kontraktor lama tidak lagi melaksanakan pekerjaan, bagaimana posisi dana yang masih tersisa? Apakah tetap melekat pada kontrak sebelumnya, dikembalikan, atau dapat dicairkan untuk pelaksana yang melanjutkan pekerjaan.
“Begitu pula dengan pembayaran. Jangan sampai pekerjaan fisik telah berjalan, tetapi muncul pertanyaan mengenai dasar pembayaran dan pihak yang menerima dana,” ucapnya.
Dirinya meminta pihak berwenang yang dalam hal ini Dandim Sumenep menjelaskan mekanisme tersebut secara terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebab, transparansi bukan hanya diperlukan ketika proyek bermasalah, tetapi juga ketika proyek kembali berjalan setelah sebelumnya muncul dugaan persoalan dengan kontraktor.
“Kini pertanyaan yang muncul semakin sederhana: Kontraktor lama diduga kabur, proyek KDMP terpantau lanjut—siapa sebenarnya yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab, dan dana sisa nantinya cair melalui siapa?, ini harus dijelaskan ke publik secara detail,” pintanya.
Hingga berita ini dinaikkan kembali, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status kontraktor, progres pekerjaan, mekanisme kelanjutan proyek, serta proses pencairan dana yang masih tersisa.
Redaksi detakkota.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Bam's
Editor : Udix






