SUMENEP, detakkota.com – Penangkapan dua pria yang disebut sebagai karyawan atau relawan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjadi sorotan serius.
Peristiwa ini tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap kedua terduga, tetapi juga perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal SPPG.
Dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep. Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, sebelumnya membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengakui bahwa kedua orang yang bersangkutan merupakan karyawannya.
“Iya benar pak, keduanya merupakan karyawan dari SPPG Lenteng Timur 3,” ucap Mellisa saat di konfirmasi detakkota.com. Kamis (22-10-2026).
Pengakuan kepala SPPG Lenteng Timur 3 memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: bagaimana mekanisme perekrutan, pengawasan, serta evaluasi terhadap para pekerja di lingkungan SPPG Lenteng Timur 3?
Penangkapan dua karyawan dalam satu lingkungan kerja merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Meski dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum, pihak pengelola SPPG tetap perlu menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk memastikan keamanan dan kedisiplinan lingkungan kerjanya.
Publik berhak mengetahui apakah pengelola memiliki mekanisme pengawasan terhadap karyawan, bagaimana standar kedisiplinan diterapkan, serta apakah evaluasi internal akan dilakukan setelah peristiwa tersebut.
Terlebih, SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program pelayanan pemenuhan gizi yang membutuhkan tata kelola, kedisiplinan, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, persoalan yang melibatkan pekerja tidak semestinya dianggap sebagai perkara individual semata tanpa melihat kebutuhan evaluasi kelembagaan.
Namun, penangkapan dua karyawan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pengelola ataupun menunjukkan bahwa pengawasan SPPG telah gagal. Hal itu perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan keterangan pihak terkait.
Pernyataan Kepala SPPG Lenteng Timur 3 yang membenarkan status kedua terduga sebagai karyawan merupakan informasi awal. Akan tetapi, publik masih membutuhkan penjelasan lebih jauh mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan pihak pengelola.
Apakah akan ada evaluasi terhadap sistem perekrutan? Apakah terdapat prosedur pemeriksaan dan pengawasan yang diterapkan kepada pekerja? Bagaimana langkah pengelola menjaga agar pelayanan tetap berjalan dengan standar yang semestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari tuntutan transparansi terhadap lembaga yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
Pihak pengelola juga perlu memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, tanpa mengabaikan hak-hak para pekerja maupun prinsip praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polresta Sumenep diharapkan menuntaskan penyelidikan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian mengenai dugaan tindak pidana, status hukum kedua terduga, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah dugaan pelanggaran terjadi. Pengawasan, pencegahan, dan budaya kerja yang sehat merupakan bagian penting dalam menjaga lingkungan pelayanan tetap profesional.
Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal: proses hukum terhadap MA dan AFH serta langkah konkret pengelola SPPG Lenteng Timur 3 dalam merespons peristiwa tersebut.
SPPG Lenteng Timur 3 perlu memberikan penjelasan yang transparan dan menunjukkan langkah evaluasi yang terukur. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya melalui keberadaan program, tetapi juga melalui keseriusan pengelola menjaga integritas dan kualitas tata kelolanya.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dalam bahan pemberitaan yang tersedia mengenai hasil evaluasi internal SPPG Lenteng Timur 3 maupun perkembangan akhir proses hukum terhadap kedua terduga.
Redaksi membuka ruang bagi Kepala SPPG Lenteng Timur 3, pihak pengelola program, dan Polresta Sumenep untuk memberikan klarifikasi serta informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan ini.
Penulis : Bam's
Editor : Udix









