Oleh: Jurnalis Trotoar
Ada pemandangan yang terasa ganjil ketika kata penegakan hukum bertemu dengan istilah ayam petelur. Ayam petelur seharusnya menghasilkan telur. Tetapi dalam satire penegakan hukum, barangkali ada “ayam petelur” jenis lain: bukan menghasilkan telur, melainkan menghasilkan uang pelicin, uang damai, dan uang tutup kasus.
Tentu saja, ini bukan tuduhan kepada seluruh anggota Polri. Mayoritas anggota kepolisian tentu ingin bekerja dengan baik, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum secara profesional. Namun, selalu ada oknum yang membuat institusi besar ikut tercoreng.
Oknum semacam inilah yang membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar berjalan berdasarkan bukti dan aturan, atau bisa berubah arah ketika ada “setoran” yang masuk?
Kalau sebuah perkara bisa dipercepat karena uang, diperlambat karena tidak ada uang, atau bahkan dihentikan setelah ada “upeti”, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran etik. Itu menyentuh jantung keadilan.
Bayangkan jika seorang pencari keadilan datang ke kantor polisi membawa laporan, bukti, dan harapan. Di sisi lain, ada pihak yang merasa aman karena memiliki kemampuan membayar. Jika hukum akhirnya lebih ramah kepada yang punya uang, masyarakat akan belajar satu hal yang sangat berbahaya: keadilan ternyata memiliki tarif.
Di sinilah metafora “pasukan ayam petelur” menjadi relevan. Ayam petelur menghasilkan telur secara rutin. Sementara “ayam petelur” dalam satire ini seolah-olah menghasilkan sesuatu yang lain: pungutan dari perkara yang seharusnya ditangani berdasarkan hukum.
Semakin banyak perkara, semakin banyak pula peluang untuk “bertelur”.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika permainan semacam itu dilakukan secara sistematis. Satu orang mungkin disebut oknum. Dua orang bisa disebut kebetulan. Tetapi jika masyarakat mulai melihat pola—perkara yang tiba-tiba mandek, laporan yang tidak jelas ujungnya, pihak tertentu yang mendadak mendapat perlakuan berbeda, atau muncul permintaan uang agar perkara “aman”—maka kepercayaan publik akan terkikis.
Padahal modal terbesar kepolisian bukan sekadar kewenangan, senjata, seragam, atau gedung yang megah. Modal terbesar adalah kepercayaan masyarakat.
Seragam polisi seharusnya menjadi simbol hukum, bukan daftar harga. Laporan masyarakat seharusnya ditangani berdasarkan fakta, bukan berdasarkan tebal-tipisnya amplop. Dan penyelesaian perkara seharusnya ditentukan oleh hukum, bukan oleh siapa yang paling kuat membayar.
Karena itu, kritik terhadap oknum bukanlah serangan terhadap Polri. Justru kritik yang jujur dapat menjadi bentuk kepedulian agar institusi kepolisian semakin bersih.
“Pasukan ayam petelur” harus berhenti menjadi lelucon yang menggambarkan praktik uang tutup kasus. Sebab jika dibiarkan, yang bertelur bukan lagi ayam, melainkan ketidakpercayaan. Dan telur ketidakpercayaan itu, kalau menetas, bisa menjadi krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Polri membutuhkan keberanian untuk membersihkan kandang sendiri.
Bukan hanya menangkap pelaku kejahatan di luar institusi, tetapi juga memastikan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi mendapatkan tindakan tegas.
Sebab hukum yang baik bukanlah hukum yang keras kepada masyarakat kecil tetapi lunak kepada mereka yang mampu membayar.
Hukum harus berdiri tegak, bahkan ketika tidak ada amplop di atas meja.
Dan kalau masih ada “ayam petelur” yang menjadikan perkara sebagai ladang upeti, barangkali sudah waktunya kandang itu dibersihkan—bukan dengan slogan, melainkan dengan pengawasan, transparansi, pemeriksaan, dan tindakan nyata.









