Hallo Polresta, Debt Collector Berlagak Preman Marak di Sumenep

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

SUMENEP, detakkota.com – Cara penagihan kendaraan yang diduga dilakukan tiga orang yang disebut-sebut sebagai debt collector FIF di kawasan Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan.

Pasalnya, seorang warga berinisial F mengaku dihentikan di jalan, diarahkan ke kantor FIF, hingga akhirnya harus berjalan kaki setelah sepeda motor yang dikendarainya diamankan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep. F saat itu mengendarai Honda Vario 125 warna cokelat yang menurut pengakuannya bukan miliknya, melainkan kendaraan yang sedang dipinjam.

F mengaku tiga orang menghentikannya saat berada di jalan. Ketiganya disebut kemudian mengarahkan dirinya menuju kantor FIF.

Dalam kondisi tersebut, F mengaku merasa takut dan memilih mengikuti arahan ketiga orang yang disebut sebagai debt collector tersebut.

“Posisi saya di Bangkal, terus ada yang menghentikan kendaraan saya, tiga orang. Satu tinggi, ada yang biasa saja badannya, terus ada yang agak gemuk,” kata F.

Baca Juga:  Warga dan Pemdes Meddelan Ucapkan Terima Kasih kepada Nakes Puskesmas Lenteng atas Pemeriksaan TB Gratis

Sesampainya di kantor FIF, F mengaku diminta menandatangani dua lembar dokumen. Menurutnya, saat itu dokumen tersebut disebut berkaitan dengan laporan kepada atasan.

Namun, setelah proses tersebut, sepeda motor yang sebelumnya dikendarainya diketahui telah diamankan.

F mempertanyakan cara tiga orang tersebut melakukan penagihan. Ia mengaku tidak diperlihatkan dokumen yang menurutnya menjelaskan dasar dan kewenangan pengamanan kendaraan.

“Mereka tidak menunjukkan SPPI, surat tugas, ID card, dan tidak ada legalitas yang ditunjukkan saat penarikan unit,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi penting karena F mengaku bukan pemilik kendaraan maupun pihak yang menggunakan kendaraan untuk kepentingan pembiayaan. Ia hanya mengendarai sepeda motor tersebut karena meminjam.

Sorotan kini bergeser kepada cara tiga orang yang disebut debt collector tersebut bertindak di lapangan.

F mengaku setelah sepeda motor diamankan, dirinya justru ditinggalkan. Bahkan, ketika meminta bantuan untuk diantar pulang, permintaan tersebut menurut pengakuannya tidak dipenuhi.

Baca Juga:  Diduga Proyek P3TGAI Desa Masaran Dibongkar dan Dikerjakan Ulang, Publik Desak Pendamping dan Asta Berikan Klarifikasi

“Parahnya lagi, saya minta antar saja tidak ada yang mau. Saya ditelantarkan di sana, tidak dikasih uang untuk ongkos. Akhirnya saya jalan kaki ke Taman Tajamara,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan: apakah penagihan kendaraan harus berujung pada pengendara yang bukan pemilik kendaraan ditinggalkan begitu saja?

Jika benar terjadi sebagaimana yang disampaikan F, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai penarikan kendaraan, tetapi juga menyangkut etika dan cara petugas penagihan menjalankan tugasnya di lapangan.

Jangan sampai proses penagihan yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan justru menimbulkan kesan intimidatif dan membuat masyarakat merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan beberapa orang sekaligus.

Atas kejadian tersebut, pihak FIF penting memberikan penjelasan mengenai siapa tiga orang yang menghentikan F, apakah benar merupakan debt collector yang bekerja untuk atau mendapat kewenangan dari FIF, serta prosedur apa yang digunakan dalam mengamankan kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Baru Diaspal, Rumput Sudah Subur: Ada Apa dengan Proyek Jalan Desa Babbalan?

Publik juga berhak mengetahui apakah tindakan menghentikan pengendara di jalan, mengarahkan ke kantor, meminta penandatanganan dokumen, dan kemudian meninggalkan pengendara setelah kendaraan diamankan merupakan bagian dari prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak FIF Sumenep terkait persoalan tersebut. Salah satu petugas FIF menyampaikan bahwa untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, konfirmasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor FIF secara langsung.

“Lebih jelasnya, datang ke kantor saja, Mas,” ujar petugas tersebut singkat.

Media ini tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak FIF Sumenep maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan.

Facebook Comments Box

Penulis : Bam's

Editor : Udix

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Anak Sungai Desa Cangkreng Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Kontraktor Lama Diduga Kabur, Proyek KDMP Terpantau Lanjut? Dana Sisa Cair Lewat Siapa?
Sejumlah SMA di Sumenep Terindikasi Jual Beli Seragam Berkedok Koperasi, Disdik Provinsi Jatim Diminta Turun Tangan
Lomba Karaoke Dangdut HUT RI ke-81 di Sumenep Disorot, Peserta Pertanyakan Profesionalitas Juri
Kontraktor Diduga ‘Kabur’, Proyek KDMP di Lenteng Dipertanyakan
Baru Diaspal, Rumput Sudah Subur: Ada Apa dengan Proyek Jalan Desa Babbalan?
Tak Kalah Dari Pemkab Sumenep, Desa Pabian Gelar Berbagai Perlombaan Peringati HUT Kemerdekaan RI
Demo Gagal, Bau Permainan di Balik Layar Menguat: Aktivis Diduga Manfaatkan Oknum Mahasiswa

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Proyek Anak Sungai Desa Cangkreng Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Kontraktor Lama Diduga Kabur, Proyek KDMP Terpantau Lanjut? Dana Sisa Cair Lewat Siapa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Sejumlah SMA di Sumenep Terindikasi Jual Beli Seragam Berkedok Koperasi, Disdik Provinsi Jatim Diminta Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Lomba Karaoke Dangdut HUT RI ke-81 di Sumenep Disorot, Peserta Pertanyakan Profesionalitas Juri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kontraktor Diduga ‘Kabur’, Proyek KDMP di Lenteng Dipertanyakan

Update News