Risky Pratama Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

“Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas jaksa.

Sementara itu, terdakwa Amin Arif Santoso, dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.339.000.000.

Nominal tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan kepada Kejari Sumenep, sehingga kewajiban uang pengganti menjadi Rp2.289.000.000. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  Kepatuhan LKPM Jadi Prioritas, DPMPTSP Sumenep Turun Lapangan Tingkatkan Kepercayaan Investor

Sedangkan terdakwa Wildanun Mukhalladun, S.E., dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.459.000.000. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Baca Juga:  Undangan Sekda Sumenep Diabaikan? Nobar Final Piala Dunia 2026 Sepi, Tak Tampak Satupun Kepala OPD

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Heri Wahyudi, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Heri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.959.500.000, yang dikurangi uang titipan senilai Rp50 juta.

“Sehubungan ada uang titipan sebelumnya, sehingga kewajiban akhirnya menjadi Rp2.909.500.000. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.

Baca Juga:  AWDI DPC Sumenep Gelar Rapat, Panitia RAKER 2027 Mulai Dibentuk

Adapun terdakwa Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T. dituntut paling ringan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Jaksa menuntut Noer membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

Facebook Comments Box

Penulis : B. Suyitno

Editor : M Surahman

Sumber Berita: detakkota.com

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026 di Lenteng Kembali Disorot, Giliran Daramista Bicara
Mimpi Sumenep Gelar Kerapan Sapi Piala Presiden Tidak Akan Pernah Tercapai
Dari Desa Sendir, Alarm Akurasi Sensus Ekonomi Kecamatan Lenteng Berbunyi
Stiker Ditempel Tanpa Wawancara, Sensus Ekonomi 2026 di Desa Sendir Diduga Sekadar Formalitas?
Stand Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Kolaborasikan Budaya dan Semangat Pembangunan
Desa Sendir Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Sejumlah Pemuda ‘Serbu’ Kecamatan Lenteng
Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Datangi Camat Lenteng, Berbagai Persoalan Dibongkar
Sensus Ekonomi 2026 di Kecamatan Lenteng Berpotensi Tidak Akurat

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:33 WIB

Sensus Ekonomi 2026 di Lenteng Kembali Disorot, Giliran Daramista Bicara

Senin, 7 September 2026 - 01:02 WIB

Mimpi Sumenep Gelar Kerapan Sapi Piala Presiden Tidak Akan Pernah Tercapai

Minggu, 6 September 2026 - 02:37 WIB

Dari Desa Sendir, Alarm Akurasi Sensus Ekonomi Kecamatan Lenteng Berbunyi

Sabtu, 5 September 2026 - 05:42 WIB

Stiker Ditempel Tanpa Wawancara, Sensus Ekonomi 2026 di Desa Sendir Diduga Sekadar Formalitas?

Jumat, 4 September 2026 - 02:29 WIB

Stand Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Kolaborasikan Budaya dan Semangat Pembangunan

Update News

Foto: viral pamflet Big Bos DRT H. Udik

Uncategorized

Nama Big Bos DRT Mulai Mengemuka, Sinyal Menuju Pilkada Sumenep 2029?

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:02 WIB