Risky Pratama Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

Surabaya, DetakKota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, SH. bersama tim membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (06/07).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dan didampingi hakim anggota, Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Seluruhnya didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Proyek Aspal Desa Babbalan Disorot, Sumber Anggaran Dipertanyakan

Salah satu terdakwa, Risky Pratama, menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat. Diketahui, JPU menuntutnya dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Risky juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan “apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari,” kata JPU, saat membacakan tuntutan kepada para terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga:  Pulau Kangean, “Surga” Motor Bodong di Sumenep? Polresta Sumenep Diminta Bongkar Jaringan

Lebih lanjut, JPU juga menuntut Risky untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.952.201.800. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Facebook Comments Box

Penulis : B. Suyitno

Editor : M Surahman

Sumber Berita: detakkota.com

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026 di Lenteng Kembali Disorot, Giliran Daramista Bicara
Mimpi Sumenep Gelar Kerapan Sapi Piala Presiden Tidak Akan Pernah Tercapai
Dari Desa Sendir, Alarm Akurasi Sensus Ekonomi Kecamatan Lenteng Berbunyi
Stiker Ditempel Tanpa Wawancara, Sensus Ekonomi 2026 di Desa Sendir Diduga Sekadar Formalitas?
Stand Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Kolaborasikan Budaya dan Semangat Pembangunan
Desa Sendir Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Sejumlah Pemuda ‘Serbu’ Kecamatan Lenteng
Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Datangi Camat Lenteng, Berbagai Persoalan Dibongkar
Sensus Ekonomi 2026 di Kecamatan Lenteng Berpotensi Tidak Akurat

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:33 WIB

Sensus Ekonomi 2026 di Lenteng Kembali Disorot, Giliran Daramista Bicara

Senin, 7 September 2026 - 01:02 WIB

Mimpi Sumenep Gelar Kerapan Sapi Piala Presiden Tidak Akan Pernah Tercapai

Minggu, 6 September 2026 - 02:37 WIB

Dari Desa Sendir, Alarm Akurasi Sensus Ekonomi Kecamatan Lenteng Berbunyi

Sabtu, 5 September 2026 - 05:42 WIB

Stiker Ditempel Tanpa Wawancara, Sensus Ekonomi 2026 di Desa Sendir Diduga Sekadar Formalitas?

Jumat, 4 September 2026 - 02:29 WIB

Stand Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Kolaborasikan Budaya dan Semangat Pembangunan

Update News

Foto: viral pamflet Big Bos DRT H. Udik

Uncategorized

Nama Big Bos DRT Mulai Mengemuka, Sinyal Menuju Pilkada Sumenep 2029?

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:02 WIB