Risky Pratama Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

“Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas jaksa.

Sementara itu, terdakwa Amin Arif Santoso, dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.339.000.000.

Nominal tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan kepada Kejari Sumenep, sehingga kewajiban uang pengganti menjadi Rp2.289.000.000. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  Melon Premium Jenis Sweet Lavender Jadi Andalan Nurani Farm

Sedangkan terdakwa Wildanun Mukhalladun, S.E., dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.459.000.000. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Baca Juga:  Pulau Kangean, “Surga” Motor Bodong di Sumenep? Polresta Sumenep Diminta Bongkar Jaringan

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Heri Wahyudi, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Heri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.959.500.000, yang dikurangi uang titipan senilai Rp50 juta.

“Sehubungan ada uang titipan sebelumnya, sehingga kewajiban akhirnya menjadi Rp2.909.500.000. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Fraksi Partai NasDem Sampaikan Reses III 2026, Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas

Adapun terdakwa Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T. dituntut paling ringan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Jaksa menuntut Noer membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

Facebook Comments Box

Penulis : B. Suyitno

Editor : M Surahman

Sumber Berita: detakkota.com

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?
Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?
5 THM di Sumenep Jadi Sorotan, Kapolresta Sumenep Siap “Obrak-Abrik”
PBVSI Sumenep Bakal Terima Hibah APBD 2026, Publik Tunggu Transparansi Penggunaan
Ke Mana Mobil Dinas Ini Digunakan? Terlihat Terparkir dan Berdebu
Haswal Group Mulai Serap Tembakau Petani, Pembelian Perdana Resmi Bergulir
Website Desa Puluhan Juta di Sumenep Diduga Jadi Cangkang Kosong, Hanya Pajangan Tanpa Fungsi
Proyek Ugal-ugalan, Ketua AWDI Sumenep Warning CV. Gudang Satu

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:34 WIB

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:16 WIB

5 THM di Sumenep Jadi Sorotan, Kapolresta Sumenep Siap “Obrak-Abrik”

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PBVSI Sumenep Bakal Terima Hibah APBD 2026, Publik Tunggu Transparansi Penggunaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Ke Mana Mobil Dinas Ini Digunakan? Terlihat Terparkir dan Berdebu

Update News