Risky Pratama Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

Surabaya, DetakKota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, SH. bersama tim membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (06/07).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dan didampingi hakim anggota, Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H.

Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Seluruhnya didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Salah satu terdakwa, Risky Pratama, menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat. Diketahui, JPU menuntutnya dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Risky juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan “apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari,” kata JPU, saat membacakan tuntutan kepada para terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, JPU juga menuntut Risky untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.952.201.800. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Facebook Comments Box

Penulis : B. Suyitno

Editor : M Surahman

Sumber Berita: detakkota.com

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah
Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model
Beyond Reality: Exploring the Future of Gaming with Virtual Reality Technology
The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:56 WIB

Risky Pratama Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:02 WIB

Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:50 WIB

Beyond Reality: Exploring the Future of Gaming with Virtual Reality Technology

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:02 WIB

The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry

Update News

Internasional

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Kamis, 30 Mar 2023 - 20:15 WIB

They spend more time reading the Quran, attending prayer services, and performing acts of charity.

Seni & Budaya

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Kamis, 30 Mar 2023 - 19:21 WIB