Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar nilai tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai barang bukti, uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ungkap JPU.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni.
Proses persidangan masih berlangsung, dan para terdakwa tetap dianggap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Penulis : B. Suyitno
Editor : M Surahman
Sumber Berita: detakkota.com









