Risky Pratama Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar nilai tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai barang bukti, uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ungkap JPU.

Baca Juga:  Di Balik Nama Kapolres Cup: Siapa Sebenarnya Penyelenggara Turnamen Bola Voli di Sumenep?

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni.

Baca Juga:  SPPG Se Kecamatan Ganding Jadikan Pameran UMKM HUT RI ke-81 Sebagai Media Kampanye Gizi Seimbang

Proses persidangan masih berlangsung, dan para terdakwa tetap dianggap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : B. Suyitno

Editor : M Surahman

Sumber Berita: detakkota.com

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?
Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?
5 THM di Sumenep Jadi Sorotan, Kapolresta Sumenep Siap “Obrak-Abrik”
PBVSI Sumenep Bakal Terima Hibah APBD 2026, Publik Tunggu Transparansi Penggunaan
Ke Mana Mobil Dinas Ini Digunakan? Terlihat Terparkir dan Berdebu
Haswal Group Mulai Serap Tembakau Petani, Pembelian Perdana Resmi Bergulir
Website Desa Puluhan Juta di Sumenep Diduga Jadi Cangkang Kosong, Hanya Pajangan Tanpa Fungsi
Proyek Ugal-ugalan, Ketua AWDI Sumenep Warning CV. Gudang Satu

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:34 WIB

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:16 WIB

5 THM di Sumenep Jadi Sorotan, Kapolresta Sumenep Siap “Obrak-Abrik”

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PBVSI Sumenep Bakal Terima Hibah APBD 2026, Publik Tunggu Transparansi Penggunaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Ke Mana Mobil Dinas Ini Digunakan? Terlihat Terparkir dan Berdebu

Update News