Sumenep, detakkota.com– Aktivitas penggalian dan pencabutan kabel telekomunikasi yang diduga berkaitan dengan jaringan Telkom di jalan raya Batuan-Lenteng, Kabupaten Sumenep menuai keluhan dari masyarakat.
Bekas galian yang berada di badan jalan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Pantauan di lapangan, Kamis (16/7/2026), terlihat sejumlah titik bekas galian di badan jalan hanya ditutup seadanya menggunakan material aspal.
Kondisi permukaan jalan tampak tidak rata dan menyisakan kerikil berserakan di sekitar lokasi. Tidak terlihat adanya rambu peringatan maupun pengamanan yang memadai di titik yang dipotret.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pekerjaan tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Mereka mengaku khawatir karena bekas galian berada tepat di jalur yang dilalui kendaraan.
“Kalau pengendara tidak fokus, apalagi malam hari, bisa membahayakan. Kerikilnya juga berserakan sehingga rawan membuat kendaraan tergelincir,” ujar seorang pengguna jalan. Ia mempertanyakan standar pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Tak sedikit yang menyebut, setiap pekerjaan utilitas yang membongkar badan jalan seharusnya disertai pengamanan, rambu-rambu, serta pemulihan kondisi jalan agar kembali aman dilalui masyarakat.
Selain aspek keselamatan, masyarakat setempat juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai proyek tersebut.
Hingga kini, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan, dasar pelaksanaan, maupun target penyelesaiannya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Sumenep, Salamet Supriyadi, menyebutkan bahwa aktivitas galian yang berada di badan jalan tersebut merupakan pencabutan kabel telkom.
“Sudah ada izinnya, itu pencabutan kabel telkom,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp-nya.
Disinggung terkait keluhan pengguna jalan yang menyebutkan bekas galian yang hanya ditutup seadanya menggunakan material aspal, Salamet mengaku sudah menegur pihak pelaksana untuk diperbaiki ulang.
“Kami sudah menegur pelaksana lapangan untuk di perbaiki ulang, itu pelaksananya pihak ke 3 telkom,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Telkom Indonesia, kontraktor pelaksana, mengenai tujuan pekerjaan, legalitas pelaksanaan.
Selain itu juga berkaitan dengan mekanisme pemulihan badan jalan. Adapun hak jawab dan hak klarifikasi, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Bam'$
Editor : Udix
Sumber Berita: detakkota.com






