Polsek Lenteng Tuntaskan Kasus Curanmor dalam Waktu Kurang dari Sehari

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Polsek Lenteng bersama BB hasil curian

Foto: Anggota Polsek Lenteng bersama BB hasil curian

SUMENEP, detakkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Seorang pria berinisial AHA (29) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang berada dalam penguasaan korban, Moh. Ilyas.

Baca Juga:  Lomba Karaoke Dangdut HUT RI ke-81 di Sumenep Disorot, Peserta Pertanyakan Profesionalitas Juri

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ” ucapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku yang berada di rumahnya di Desa Lenteng Timur.

Baca Juga:  Demo Gagal, Bau Permainan di Balik Layar Menguat: Aktivis Diduga Manfaatkan Oknum Mahasiswa

“Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AHA tanpa adanya perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban sebagaimana dilaporkan kepada pihak kepolisian, ” tuturnya.

Baca Juga:  Di Balik Nama Kapolres Cup: Siapa Sebenarnya Penyelenggara Turnamen Bola Voli di Sumenep?

Masih kata Widi, Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan adanya fakta hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Bam's

Editor : Udix

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?
Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?
5 THM di Sumenep Jadi Sorotan, Kapolresta Sumenep Siap “Obrak-Abrik”
PBVSI Sumenep Bakal Terima Hibah APBD 2026, Publik Tunggu Transparansi Penggunaan
Ke Mana Mobil Dinas Ini Digunakan? Terlihat Terparkir dan Berdebu
Haswal Group Mulai Serap Tembakau Petani, Pembelian Perdana Resmi Bergulir
Website Desa Puluhan Juta di Sumenep Diduga Jadi Cangkang Kosong, Hanya Pajangan Tanpa Fungsi
Proyek Ugal-ugalan, Ketua AWDI Sumenep Warning CV. Gudang Satu

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:34 WIB

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:16 WIB

5 THM di Sumenep Jadi Sorotan, Kapolresta Sumenep Siap “Obrak-Abrik”

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PBVSI Sumenep Bakal Terima Hibah APBD 2026, Publik Tunggu Transparansi Penggunaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Ke Mana Mobil Dinas Ini Digunakan? Terlihat Terparkir dan Berdebu

Update News