SUMENEP, detakkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Seorang pria berinisial AHA (29) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang berada dalam penguasaan korban, Moh. Ilyas.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku yang berada di rumahnya di Desa Lenteng Timur.
“Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AHA tanpa adanya perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban sebagaimana dilaporkan kepada pihak kepolisian, ” tuturnya.
Masih kata Widi, Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan adanya fakta hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Bam's
Editor : Udix





