SUMENEP, detakkota.com – Gagalnya aksi unjuk rasa yang sebelumnya mengatasnamakan “Persatuan Pemuda dan Tokoh Agama”, untuk mendesak penutupan Mr. Ball memunculkan beragam respons dari masyarakat.
Salah satu yang mengemuka adalah, harapan agar nama tokoh agama tidak dijadikan alat atau tameng untuk kepentingan kelompok maupun kepentingan ekonomi tertentu.
Salah satu warga menilai, apabila suatu gerakan benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat dan tokoh agama, maka semestinya dilakukan secara terbuka, memiliki tujuan yang jelas, serta tidak meninggalkan kesan seolah hanya menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu.
“Kalau memang murni perjuangan moral, tentu masyarakat akan mendukung. Tapi jangan sampai nama ulama, kiai, atau tokoh agama hanya dipakai untuk memberi kesan bahwa aksi tersebut mendapat legitimasi, padahal belum tentu demikian,” ujar Basori.
Menurutnya, tokoh agama merupakan figur yang dihormati masyarakat karena perannya dalam membina moral dan menjaga persatuan. Oleh karena itu, pencantuman nama atau klaim mengatasnamakan tokoh agama dalam sebuah gerakan seharusnya dilakukan dengan persetujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Basori menilai, setiap aksi penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, aksi tersebut sebaiknya tidak dibangun di atas narasi yang berpotensi menyeret nama lembaga keagamaan atau tokoh agama apabila tidak benar-benar mewakili sikap mereka.
“Jangan sampai tokoh agama dijadikan tameng untuk kepentingan lain. Apalagi jika ada dugaan motif tertentu di balik sebuah gerakan. Nama tokoh agama harus dijaga kehormatannya dan tidak dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan, baik keuntungan pribadi, kelompok, maupun bentuk kepentingan lainnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, selebaran ajakan aksi bertajuk “Seruan Aksi Persatuan Pemuda dan Tokoh Agama” sempat beredar luas di media sosial. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, aksi tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang direncanakan.
Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai tujuan sebenarnya dari penyebaran ajakan tersebut.
Masyarakat pun berharap, apabila terdapat persoalan yang memang perlu disampaikan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum, hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab, tanpa membawa nama tokoh agama sebagai alat legitimasi apabila tidak benar-benar mendapat mandat dari pihak yang bersangkutan.
Ke depan, semua pihak diharapkan dapat menjaga marwah tokoh agama sebagai pemersatu umat, bukan menjadikannya tameng dalam dinamika kepentingan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Penulis : Bam's
Editor : Udix






