Sumenep, detakkota.com – Polemik Turnamen Bola Voli Kapolres Cup III Tahun 2026 belum mereda. Setelah Kasi Humas Polres Sumenep menyatakan bahwa penyelenggara kegiatan adalah PBVSI, muncul pertanyaan baru di tengah masyarakat: jika demikian, mengapa turnamen menggunakan nama “Kapolres Cup” dan siapa yang bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaannya?.
Pernyataan tersebut justru memunculkan ruang untuk pendalaman lebih lanjut. Sebab, penggunaan nama institusi atau pejabat negara dalam sebuah kegiatan olahraga umumnya dipahami publik sebagai bentuk keterlibatan langsung, baik dalam penyelenggaraan maupun dukungan resmi.
Sejumlah pihak yang ditemui Detakkota.com menilai perlu ada penjelasan yang lebih rinci mengenai status kegiatan tersebut. Mereka mempertanyakan bentuk kerja sama antara PBVSI dengan Polres Sumenep, siapa yang membentuk panitia, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aspek teknis maupun administrasi penyelenggaraan.
Selain itu, publik juga menunggu kejelasan mengenai sumber pembiayaan kegiatan. Apakah seluruh anggaran berasal dari sponsor, iuran, partisipasi pihak ketiga, atau sumber lain yang sah. Transparansi mengenai hal tersebut dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi yang dapat merugikan pihak mana pun.
Menanggapi hal tersebut, PLT Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ardan belum bisa menjelaskan secara rinci terkait Polemik Turnamen Bola Voli Kapolres Cup III Tahun 2026, pihaknya beralasan saat ini polres Sumenep banyak kegiatan.
“Mohon waktu mas kami masih banyak kegiatan,” terangnya singkat. Senin (13-7-2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Detakkota.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua PBVSI Kabupaten Sumenep, ketua panitia pelaksana, serta pihak-pihak lain yang terlibat guna mendapatkan penjelasan mengenai struktur kepanitiaan, mekanisme penyelenggaraan, dan sumber pendanaan kegiatan.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, Detakkota.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Bam'$
Editor : Udix






