SUMENEP, detakkota.com –Proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yatim asal Desa Batu putih Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep masih menjadi sorotan.
Meski telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Sumenep selama 10 hari, terdakwa Mas’oda hingga kini dikabarkan belum menjalani eksekusi karena belum memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kejari Sumenep telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa agar segera menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum. Namun, hingga saat ini terdakwa belum juga hadir memenuhi panggilan tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Kejari Sumenep melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Achmad Dwi Maryono, S.H., menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila terdakwa terus mangkir. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah penjemputan paksa guna melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Insya Allah minggu ini, apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa untuk pelaksanaan eksekusi,” ujar Harry.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang anak yatim. Masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Sejumlah warga juga meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan proses eksekusi agar putusan pengadilan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada terdakwa terkait alasan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Penulis : Bam's
Editor : Udix






