Risky Pratama Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi BSPS Sumenep, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ©detakkota.com

Surabaya, DetakKota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, SH. bersama tim membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (06/07).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dan didampingi hakim anggota, Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H.

Baca Juga:  Undangan Sekda Sumenep Diabaikan? Nobar Final Piala Dunia 2026 Sepi, Tak Tampak Satupun Kepala OPD

Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Seluruhnya didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Alamat di Pabian, Hibah Rp500 Juta Tak Berbekas: Dana Mengalir ke Mana?

Salah satu terdakwa, Risky Pratama, menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat. Diketahui, JPU menuntutnya dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Risky juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan “apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari,” kata JPU, saat membacakan tuntutan kepada para terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga:  Pulau Kangean, “Surga” Motor Bodong di Sumenep? Polresta Sumenep Diminta Bongkar Jaringan

Lebih lanjut, JPU juga menuntut Risky untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.952.201.800. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Facebook Comments Box

Penulis : B. Suyitno

Editor : M Surahman

Sumber Berita: detakkota.com

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?
Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?
5 THM di Sumenep Jadi Sorotan, Kapolresta Sumenep Siap “Obrak-Abrik”
PBVSI Sumenep Bakal Terima Hibah APBD 2026, Publik Tunggu Transparansi Penggunaan
Ke Mana Mobil Dinas Ini Digunakan? Terlihat Terparkir dan Berdebu
Haswal Group Mulai Serap Tembakau Petani, Pembelian Perdana Resmi Bergulir
Website Desa Puluhan Juta di Sumenep Diduga Jadi Cangkang Kosong, Hanya Pajangan Tanpa Fungsi
Proyek Ugal-ugalan, Ketua AWDI Sumenep Warning CV. Gudang Satu

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:34 WIB

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Madura Culture Fest #4 Diklaim Non-APBD, Mampukah EO dan Sponsor Biayai Seluruh Rangkaian?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:16 WIB

5 THM di Sumenep Jadi Sorotan, Kapolresta Sumenep Siap “Obrak-Abrik”

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PBVSI Sumenep Bakal Terima Hibah APBD 2026, Publik Tunggu Transparansi Penggunaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Ke Mana Mobil Dinas Ini Digunakan? Terlihat Terparkir dan Berdebu

Update News