SUMENEP, detakkota.com – Dugaan kejanggalan penyaluran dana hibah kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Sebuah dokumen daftar penerima hibah menunjukkan Yayasan Sehe Sabettane Indonesia yang beralamat di Jalan Raung No. 8, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, tercatat menerima hibah uang sebesar Rp500 juta untuk pembangunan lapangan olahraga Tahun Anggaran 2025.
Namun, temuan di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Warga Desa Pabian mengaku tidak mengetahui keberadaan lapangan olahraga yang dibangun dari dana hibah tersebut. Bahkan, sejumlah pihak menyebut lokasi maupun wujud fisik proyek itu tidak ditemukan di desa sebagaimana alamat penerima yang tercantum dalam dokumen.
Kondisi ini memantik pertanyaan publik mengenai realisasi penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari keuangan daerah. Apabila alamat penerima berada di Desa Pabian, mengapa manfaat atau bangunan yang dibiayai tidak terlihat di desa tersebut?.
Salah satu warga Desa Pabian meminta Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proses pencairan hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“Audit dinilai penting untuk memastikan apakah bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukan atau terdapat penyimpangan administrasi maupun pelaksanaan,” ucapnya singkat. Jumat (21-8-2026).
Hingga berita ini disusun, pihak Yayasan Sehe Sabettane Indonesia maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai lokasi pembangunan lapangan olahraga yang dibiayai hibah Rp500 juta tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini merupakan laporan awal berdasarkan dokumen yang diperoleh dan temuan lapangan. Pihak yayasan serta pemerintah daerah memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis : Bam's
Editor : Udix





