Tak Kunjung Hadir, Kejari Janji Jemput Paksa Terdakwa Penganiaya Anak Yatim di Sumenep yang Sudah Divonis 10 Hari

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: keluarga korban saat mendatangi Kejari Sumenep

Foto: keluarga korban saat mendatangi Kejari Sumenep

SUMENEP, detakkota.com –Proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yatim asal Desa Batu putih Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep masih menjadi sorotan.

Meski telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Sumenep selama 10 hari, terdakwa Mas’oda hingga kini dikabarkan belum menjalani eksekusi karena belum memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kejari Sumenep telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa agar segera menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum. Namun, hingga saat ini terdakwa belum juga hadir memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:  Aspal Sudah Digelar, Anggaran Masih Misteri: Ada Apa di Proyek Desa Babbalan?

Menanggapi kondisi itu, Kejari Sumenep melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Achmad Dwi Maryono, S.H., menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila terdakwa terus mangkir. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah penjemputan paksa guna melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dinkes P2KB Luncurkan Program CKG, Masyarakat Sumenep Diajak Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

“Insya Allah minggu ini, apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa untuk pelaksanaan eksekusi,” ujar Harry.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang anak yatim. Masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Baca Juga:  The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry

Sejumlah warga juga meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan proses eksekusi agar putusan pengadilan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada terdakwa terkait alasan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Facebook Comments Box

Penulis : Bam's

Editor : Udix

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Komersialisasi Gerakan Demo Mr. Ball Berlanjut, Antara Nurani dan Nominal
Proyek Anak Sungai Desa Cangkreng Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Kontraktor Lama Diduga Kabur, Proyek KDMP Terpantau Lanjut? Dana Sisa Cair Lewat Siapa?
Sejumlah SMA di Sumenep Terindikasi Jual Beli Seragam Berkedok Koperasi, Disdik Provinsi Jatim Diminta Turun Tangan
Lomba Karaoke Dangdut HUT RI ke-81 di Sumenep Disorot, Peserta Pertanyakan Profesionalitas Juri
Kontraktor Diduga ‘Kabur’, Proyek KDMP di Lenteng Dipertanyakan
Baru Diaspal, Rumput Sudah Subur: Ada Apa dengan Proyek Jalan Desa Babbalan?
Hallo Polresta, Debt Collector Berlagak Preman Marak di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:11 WIB

Dugaan Komersialisasi Gerakan Demo Mr. Ball Berlanjut, Antara Nurani dan Nominal

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Proyek Anak Sungai Desa Cangkreng Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Kontraktor Lama Diduga Kabur, Proyek KDMP Terpantau Lanjut? Dana Sisa Cair Lewat Siapa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Lomba Karaoke Dangdut HUT RI ke-81 di Sumenep Disorot, Peserta Pertanyakan Profesionalitas Juri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kontraktor Diduga ‘Kabur’, Proyek KDMP di Lenteng Dipertanyakan

Update News

Foto: Fauzi as

Opini Publik

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 00:21 WIB