Polsek Lenteng Tuntaskan Kasus Curanmor dalam Waktu Kurang dari Sehari

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Polsek Lenteng bersama BB hasil curian

Foto: Anggota Polsek Lenteng bersama BB hasil curian

SUMENEP, detakkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Seorang pria berinisial AHA (29) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang berada dalam penguasaan korban, Moh. Ilyas.

Baca Juga:  Aktivitas Pencabutan Kabel Telkom di Sumenep Dikeluhkan Pengguna Jalan, Bekas Galian Ditutup Seadanya

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ” ucapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku yang berada di rumahnya di Desa Lenteng Timur.

Baca Juga:  Turnamen Voli Bluto Selesai, Bibit Atlet Muda Lokal Mulai Menunjukkan Potensi

“Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AHA tanpa adanya perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban sebagaimana dilaporkan kepada pihak kepolisian, ” tuturnya.

Baca Juga:  Melon Premium Jenis Sweet Lavender Jadi Andalan Nurani Farm

Masih kata Widi, Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan adanya fakta hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Bam's

Editor : Udix

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026 di Lenteng Kembali Disorot, Giliran Daramista Bicara
Mimpi Sumenep Gelar Kerapan Sapi Piala Presiden Tidak Akan Pernah Tercapai
Dari Desa Sendir, Alarm Akurasi Sensus Ekonomi Kecamatan Lenteng Berbunyi
Stiker Ditempel Tanpa Wawancara, Sensus Ekonomi 2026 di Desa Sendir Diduga Sekadar Formalitas?
Stand Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Kolaborasikan Budaya dan Semangat Pembangunan
Desa Sendir Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Sejumlah Pemuda ‘Serbu’ Kecamatan Lenteng
Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Datangi Camat Lenteng, Berbagai Persoalan Dibongkar
Sensus Ekonomi 2026 di Kecamatan Lenteng Berpotensi Tidak Akurat

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:33 WIB

Sensus Ekonomi 2026 di Lenteng Kembali Disorot, Giliran Daramista Bicara

Senin, 7 September 2026 - 01:02 WIB

Mimpi Sumenep Gelar Kerapan Sapi Piala Presiden Tidak Akan Pernah Tercapai

Minggu, 6 September 2026 - 02:37 WIB

Dari Desa Sendir, Alarm Akurasi Sensus Ekonomi Kecamatan Lenteng Berbunyi

Sabtu, 5 September 2026 - 05:42 WIB

Stiker Ditempel Tanpa Wawancara, Sensus Ekonomi 2026 di Desa Sendir Diduga Sekadar Formalitas?

Jumat, 4 September 2026 - 02:29 WIB

Stand Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Kolaborasikan Budaya dan Semangat Pembangunan

Update News

Foto: viral pamflet Big Bos DRT H. Udik

Uncategorized

Nama Big Bos DRT Mulai Mengemuka, Sinyal Menuju Pilkada Sumenep 2029?

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:02 WIB