Jabatan Bergeser, Kompetensi Dipersoalkan: Sekda Sumenep Diminta Buka Data

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Agus Dwi Saputra, Sekda Kabupaten Sumenep. (Ist)

Foto : Agus Dwi Saputra, Sekda Kabupaten Sumenep. (Ist)

SUMENEP, detakkota.com – Polemik mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus menjadi perhatian publik. Di tengah rangkaian pergeseran jabatan yang berlangsung sepanjang 2026, suara publik yang mempertanyakan sejumlah penempatan pejabat dinilai tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan.

Sorotan tersebut kini mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra. Sebagai pejabat tertinggi dalam jajaran ASN pemerintah daerah, Sekda memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah sekaligus memastikan tata kelola birokrasi berjalan profesional.

Pemkab Sumenep sebelumnya menjelaskan bahwa mutasi dan pergeseran jabatan merupakan bagian dari penyegaran organisasi, penguatan kapasitas birokrasi, serta peningkatan efektivitas pelayanan publik.

Pada 23 Juni 2026, misalnya, Pemkab Sumenep melakukan pergeseran sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan alasan memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja organisasi.

Bahkan dalam dokumen perencanaan daerah 2026, Pemkab Sumenep mencantumkan indikator bahwa mutasi dan promosi ASN harus sesuai ketentuan, dengan target 100 persen.

Namun, persoalan muncul ketika sejumlah keputusan mutasi kemudian dipertanyakan dari sisi kompetensi, kesesuaian jabatan, hingga alasan penempatannya.

Baca Juga:  Kemah HIMMAH ke-51 Jadi Sarana Ponpes Al-islamiyah Pakondang dan Yonif TP 931/KJ Tempa Disiplin Santri

Salah satu yang paling disorot adalah polemik penempatan Idham Halil, S.T., M.T., ke lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Persoalan tersebut bahkan telah mendapat tanggapan dari Kepala BKPSDM Sumenep yang menyebut proses penempatan dilakukan melalui mekanisme Tim Penilai Kinerja (TPK).

Di sinilah publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang. Bukan sekadar pernyataan bahwa mutasi merupakan penyegaran organisasi, melainkan bagaimana proses penilaian dilakukan, indikator kompetensi apa yang digunakan, serta bagaimana kesesuaian latar belakang pejabat dengan jabatan baru dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Sebagai Sekda, Agus Dwi Saputra bukan sekadar berada dalam struktur birokrasi. Pemkab Sumenep sendiri sebelumnya menyebut Sekda memiliki tugas memperkuat sinergi antarperangkat daerah, membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, serta memastikan program pemerintahan berjalan sesuai perencanaan,” ucap Rakib. Selasa (29-9-2026).

Karena itu, ketika muncul kegaduhan mengenai mutasi ASN, publik wajar menunggu suara Sekda.

Apakah seluruh proses mutasi telah melalui kajian kompetensi yang objektif?

Apakah setiap penempatan benar-benar sesuai kebutuhan organisasi?

Baca Juga:  Hari Kesaktian Pancasila, Dandim Sumenep Ingatkan: Persatuan Bukan Sekadar Seremonial

Bagaimana memastikan tidak ada ASN yang ditempatkan pada jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensinya?

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh tahapan mutasi telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban, bukan keheningan. Terlebih, pada 18 September 2026 Pemkab Sumenep kembali melantik dan mengambil sumpah 28 pejabat administrator dan pengawas. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata.

Sementara pada 25 September 2026, kembali terjadi pergeseran 55 ASN berdasarkan keputusan Bupati Sumenep. Artinya, dinamika penataan birokrasi di Sumenep bukan persoalan kecil. Semakin banyak jabatan yang bergeser, semakin besar pula kebutuhan publik terhadap transparansi mengenai dasar dan pertimbangan setiap penempatan.

Mutasi ASN pada prinsipnya merupakan kewenangan manajemen kepegawaian dan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat organisasi. Tetapi ketika muncul pertanyaan mengenai kompetensi dan kesesuaian jabatan, pemerintah daerah perlu memberikan ruang klarifikasi yang memadai.

“Sekda Sumenep sebagai koordinator birokrasi daerah diharapkan tidak memilih diam ketika publik mempertanyakan arah penataan ASN. Sebab, diamnya pejabat publik di tengah polemik dapat membuat ruang spekulasi semakin lebar. Sebaliknya, penjelasan yang terbuka dapat membantu publik memahami bahwa setiap keputusan benar-benar lahir dari kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional,” tuturnya.

Baca Juga:  Jabatan Bergeser, Kompetensi Dipertanyakan: Mutasi Idham Halil Jadi Sorotan

Publik tidak sedang meminta jabatan tertentu diberikan kepada siapa pun. Publik hanya membutuhkan kepastian bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat, melalui proses yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika Pemkab Sumenep menyatakan mutasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, maka argumentasi tersebut semestinya juga dapat diuji melalui keterbukaan mengenai dasar penilaian dan kesesuaian kompetensi,” Pungkasnya.

Kini bola berada di meja birokrasi.

Sekda Sumenep jangan bungkam. Jelaskan kepada publik: ke mana arah penataan ASN Sumenep dan bagaimana memastikan prinsip “the right man on the right place” benar-benar diterapkan.

Sementara itu, Sekda Agus Dwi Saputra saat mau dikonfirmasi yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat kerjanya, yang bersangkutan sedang dinas diluar kota.

“Maaf saya sedang dinas luar kota,” ucapnya singkat.

Facebook Comments Box

Penulis : Bam's

Editor : Udix

Follow WhatsApp Channel detakkota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kesaktian Pancasila, Dandim Sumenep Ingatkan: Persatuan Bukan Sekadar Seremonial
Dari Disnaker ke Pertanian, Menanti Gebrakan Eko Kurnia Mediantoro di DKPP Sumenep
Jabatan Bergeser, Kompetensi Dipertanyakan: Mutasi Idham Halil Jadi Sorotan
Kemah HIMMAH ke-51 Jadi Sarana Ponpes Al-islamiyah Pakondang dan Yonif TP 931/KJ Tempa Disiplin Santri

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Dandim Sumenep Ingatkan: Persatuan Bukan Sekadar Seremonial

Selasa, 29 September 2026 - 14:01 WIB

Jabatan Bergeser, Kompetensi Dipersoalkan: Sekda Sumenep Diminta Buka Data

Minggu, 20 September 2026 - 07:32 WIB

Jabatan Bergeser, Kompetensi Dipertanyakan: Mutasi Idham Halil Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kemah HIMMAH ke-51 Jadi Sarana Ponpes Al-islamiyah Pakondang dan Yonif TP 931/KJ Tempa Disiplin Santri

Update News

Foto: Fauzi as

Opini

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:54 WIB