SUMENEP, detakkota.com – Pulau Kangean kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan maraknya peredaran sepeda motor tanpa dokumen resmi atau yang kerap disebut motor bodong. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: benarkah Kangean telah menjadi “surga” bagi kendaraan ilegal di Kabupaten Sumenep?.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tidak sedikit sepeda motor yang beroperasi di wilayah kepulauan kangean tanpa dilengkapi surat-surat sah, mulai dari STNK hingga BPKB. Sebagian kendaraan diduga berasal dari luar pulau dan masuk melalui jalur laut, sehingga menyulitkan proses pengawasan.
Warga mengaku fenomena tersebut sudah berlangsung cukup lama. Motor dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasaran disebut menjadi daya tarik utama, meski legalitasnya dipertanyakan.
“Disini banyak motor tanpa dilengkapi dokumen resmi, ini bukan lagi persoalan pelanggaran administrasi, tetapi bisa mengarah pada dugaan penadahan maupun jaringan kendaraan hasil kejahatan,” ujar warga Arjasa. Jumat (21-8-2026).
Menurutnya, Maraknya dugaan motor bodong di kangean dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Selain rawan menjadi barang hasil curanmor, pemilik kendaraan juga berisiko kehilangan hak hukum karena kendaraan tanpa identitas yang jelas dapat disita ketika dilakukan penindakan.
Dirinya mendesak Polres Sumenep bersama jajaran kepolisian sektor kepulauan untuk melakukan operasi terpadu, termasuk menelusuri jalur distribusi kendaraan yang masuk ke Pulau Kangean.
“Di Kangean itu ada dua Polsek, kalau memang Polresta Sumenep mau bekerja, ini bukan hal sulit untuk membongkar komplotan pedagang motor bodong ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen sah di Pulau Kangean.
Publik berharap aparat segera melakukan pendataan dan penegakan hukum, agar peredaran kendaraan ilegal tidak semakin meluas.
Catatan redaksi: Istilah motor bodong dalam rilis ini merujuk pada dugaan kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi atau legalitasnya dipertanyakan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Penulis : Bam's
Editor : Udix





